4 Pulau Aceh Masuk Sumut Disebut Hadiah, Bobby Nasution: Kenapa Tidak Pindah ke Solo?
Sumatra Utara

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution merespons isu 4 pulau Aceh masuk Sumut sebagai hadiah untuk mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui, kepemilikan 4 pulau di perbatasan antara Sumut dan Aceh menjadi polemik. Berbagai isu liar bermunculan termasuk 4 pulau merupakan hadiah untuk mantan presiden termasuk Bobby Nasution yang merupakan menantu Jokowi.
Kenapa Tidak Pindah ke Solo
Baca Juga: Dampak El Nino, Jokowi: Pemerintah Siap Salurkan 210 Ton Beras
Gubernur Sumut Bobby Nasution saat bertemu dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. [Istimewa]
"Kalau memang itu hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindahkan saja ke Solo? Itu wilayah Tapteng," kata Bobby Nasution dalam keterangannya, Kamis 12 Juni 2025.
Oleh karena itu Bobby menyampaikan wilayah 4 pulau itu nantinya masuk ke wilayah Tapteng dan menjadi kewenangan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu.
"Jadi hadiahnya bukan ke Bobby Nasution, tapi ke Bupati Tapteng. Karena nanti yang akan mengeluarkan izin segala macam itu Bupati Tapteng,” ungkapnya.
Baca Juga: Intip Spesifikasi dan Harga Alphard AD 1 JKW yang Bakal Antarkan Jokowi Mudik ke Solo
Lebih lanjut Bobby Nasution menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Bupati Tapteng, tidak ada penghuni tetap di pulau tersebut, melainkan hanya nelayan yang singgah sementara dari wilayah Singkil, Sibolga, dan Tapteng.
“Konfliknya ini soal kepemilikan. Kalau memang soal kepemilikan, ayo kita bahas sama-sama ke Jakarta. Jangan terus ribut di daerah, karena tidak akan selesai,” kata Bobby.
Sumber Daya Alam
Penampakan 4 pulau perbatasan Aceh-Sumut. [Istimewa]
Terkait potensi sumber daya alam yang ada di pulau tersebut, Bobby mengaku belum memegang data konkret.
“Katanya ada minyak, gas, dan lain-lain. Tapi saya tidak pegang datanya, dinas pun tidak punya. Jadi kalau ditanya ada potensi, ayo kita bahas sama-sama,” katanya.
Diketahui, penetapan 4 pulau Aceh masuk Sumut kini jadi polemik dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Aceh.
4 pulau yang sebelumnya berada dalam administrasi Provinsi Aceh, kini secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk ke wilayah Provinsi Sumut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Adapun nama-nama keempat pulau Aceh masuk Sumut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil) dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar).