Agnez Mo Menang Perkara Royalti Lawan Ari Bias, Kasasinya Dikabulkan MA
Lifestyle
. [FTNews] 140820257.jpg)
Permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Ia pun tak wajib membayar denda Rp 1,5 miliar yang diperkarakan pencipta lagu Ari Bias.
Agnez Mo mengajukan kasasi terkait putusan pengadilan sebelumnya dalam perkara sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hermawan—nama asli Ari Bias—mengenai lagu "Bilang Saja".
Berdasarkan pantauan FTNews.co.id, Kamis (14/8/2025), putusan MA yang mengabulkan kasasi Agnez Mo tertuang dalam Nomor 825 K/PDT-SUS.HKI/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Ahmad Dhani Klarifikasi Manajemen Dewa 19 Tagih Bayaran Rp 5 Juta ke Judika
"Amar putusan: Kabul," isi petikan putusan tersebut dikutip dari laman Informasi Perkara MA.
Keputusan ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi I Gusti Agung Sumanatha bersama dua hakim anggota, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi," demikian penjelasan status perkara kasasi Agnez Mo tersebut.
Baca Juga: Agnez Mo Bikin Geger Malam Puncak HUT ke-67 Provinsi Riau
Gugatan Ari Bias
Komposer Ari Bias. [Instagram]Sebelumnya, Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Dalam putusannya menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias, yakni "Bilang Saja", pada tiga konser tanpa izin.
Ketiga konser tersebut, sebagai berikut:
- 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya
- 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta
- 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung
Atas hal itu, majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias sesuai isi gugatan.
Vonis Pengadilan Tingkat I Batal
Agnez Mo kemudian mengajukan kasasi yang teregistrasi pada 4 Juli 2025. Hasilnya MA memenangkan kasasi Agnez Mo.
Adanya putusan kasasi itu, maka vonis pengadilan tingkat pertama menjadi batal.
Dengan demikian, Agnez Mo tidak diwajibkan membayar denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
"Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar," jelas Juru Bicara MA Yanto.