Bahlil Lahadalia Keluarkan Aturan Baru Mengenai Dispenser Air Minum, Harap Disimak
Nasional

Dispenser air minum kini sudah bukan lagi barang mewah. Hampir semua rumah memiliki barang ini.
Namun pemerintah telah membuat peraturan yang terkait dengan dispenser air minum.
Peraturan mengenai dispenser air minum itu dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, belum lama ini.
Adapun kebijakan baru tersebut terkait dengan efisiensi pada dispenser air minum yang dijual di pasaran.
Peraturan itu tertuang dalam Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025.
Didalamnya ditentukan, seluruh dispenser air minum yang beredar di pasaran, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impir, wajib memiliki label hemat energi.
Kepmen tersebut mengamanatkan bahwa produsen dan importir dispenser air minum harus menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (Minimum Energy Performance Standard/MEPS).
Penerapan standar ini diwujudkan melalui pencantuman label hemat energi yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
“Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga mulai berlaku 12 bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” demikian bunyi aturan tersebut.
Dengan bunyi aturan di atas, artinya kebijakan ini akan berlaku efektif pada Maret 2026.
Dalam kepmen itu juga diatur mengenai batas konsumsi energi maksimum untuk dispenser air minum, berdasarkan jenisnya.
Untuk dispenser pemanas air minum, batas konsumsi energi yang diperbolehkan adalah sebesar 292 kWh/tahun.
Sementara untuk jenis dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 438 kWh/tahun.