Batal Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar, Nikita Mirzani Pilih Hadapi TPPU Dulu
Lifestyle

Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (17/7/2025).
Pantauan di lokasi, Nikita tiba sekitar pukul 10.00 WIB untuk menghadiri sidang yang beragenda putusan sela. Ia tampak mengenakan pakaian hitam putih lengkap dengan rompi tahanan, namun tetap santai sambil menyapa awak media yang telah menantinya.
Dalam kesempatan itu, Nikita sempat menanggapi keputusannya mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter Reza Gladys yang sebelumnya telah ia layangkan.
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
“Itu memang aku yang minta dicabut karena minggu depan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Kalau pun dicabut, nanti bisa dimasukkan lagi,” ujar Nikita saat tiba di PN Jakarta Selatan.
Usai memberi pernyataan singkat, Nikita langsung menuju ruang tahanan sementara sebelum sidang dimulai.
Gugatan Rp100 Miliar Dicabut untuk Fokus pada Kasus Pidana
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
Nikita Mirzani jalani kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (17/7) [Selvianus Kopong Basar]
Keputusan mencabut gugatan tersebut sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid. Ia menyatakan pencabutan sudah dilakukan secara resmi dan suratnya telah diterima oleh pihak pengadilan.
“Memang benar, kemarin saya membuat surat pencabutan gugatan wanprestasi yang sudah kami daftarkan di PN Jakarta Selatan. Suratnya pun sudah diterima,” kata Fahmi saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2025).
Fahmi menjelaskan, setelah pencabutan dilakukan, majelis hakim dijadwalkan akan mengesahkan pencabutan tersebut dalam persidangan pada Senin, 21 Juli 2025.
“InsyaAllah, sidang untuk pengesahan pencabutan dijadwalkan Senin tanggal 21. Setelah berdiskusi dengan Nikita, ia meminta saya fokus dulu ke perkara pidana yang sedang berjalan,” tambah Fahmi.
Isi Gugatan Nikita: Tuntut Reza Gladys atas Perjanjian Review Produk Skincare
Nikita Mirzani jalani kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (17/7) [Selvianus Kopong Basar]
Gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan itu didaftarkan pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdaftar dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Nikita dan asistennya Ismail Marzuki tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat. Beberapa lembaga seperti Kapolri, Jaksa Agung RI, dan PT Bumi Parama Wisesa juga turut disebut sebagai pihak turut tergugat.
Nikita melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza adalah sah secara hukum. Perjanjian itu berlaku selama satu tahun, dari 19 November 2024 hingga 19 November 2025, dengan kewajiban Nikita memberikan review positif atas produk tersebut.
Namun, munculnya laporan polisi dari Reza terhadap Nikita dan asistennya dianggap sebagai bentuk wanprestasi atau pelanggaran perjanjian.
“Menyatakan perbuatan TERGUGAT I ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT I,” bunyi gugatan tersebut seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
(Selvianus Kopong Basar)