Berawal dari Patroli Situs Judi Online, 9 Orang Pegawai Komdigi Ikut Terseret, Ini Awalnya
Nasional

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto ungkap kronologis kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Awalnya, kasus ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.
Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Di mana, website SULTANMENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam dengan rekening depo Rekening BCA dengan nomor 0120525xxx atas nama NS.
Baca Juga: Shin Tae-yong Dipecat Erick Thohir, Darius Sinathrya Pertanyakan Keputusan PSSI
Tim tersebut akhirnya melakukan penyidikan dengan memintai keterangan NS yang mengatakan bahwa rekening miliknya itu dibeli oleh seseorang dengan harga Rp500.000.
Selanjutnya, dari aliran rekening milik NS tersebut, NS diketahui mengalir dana ke orang yang diduga mengelola website tersebut berinisial BN dan A.
"Tim mengamankan BN dan A di medan, yang diketahui bahwa BN dan A bersama-sama dengan J (DPO) merupakan Bandar atau Pemilik atau Pengelola Website perjudian online https://www.sultanmenang.lol/," ujar Karyoto, Selasa (26/11).
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
Lebih lanjut, tim kembali melakukan pendalaman, ternyata mereka ini juga menitipkan website tersebut agar tidak
diblokir oleh Kementerian Komdigi.
"Oleh sebabnya, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang berperan dalam menjaga agar website SULTANMENANG tidak diblokir," ujarnya.
Dalam menjaga website judol tersebut agar tidak diblokir oleh Kementerian Komdigi, tersangka mengumpulkan website judi dari para bandar oleh agen dan kemudian agen
tersebut memberikan list website judi online yang sudah dikumpulkan kepada tim verifikasi.
"Agar ketika kementrian Komdigi menemukan website judi online, maka tersangka yang berperan sebagai tim verifikator tersebut bisa menjaga agar website judi online yang sudah menyetor tidak diblokir. Selain itu terdapat pula tersangka yang berperan sangat penting, sehingga para tersangka memiliki kewenangan untuk menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam perkembangannya, Karyoto mengatakan didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Komdigi yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
"Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO," ucap dia.
Lebih lanjut, terkait modus operandinya, tersangka yang merupakan bandar website judol tersebut membayar sejumlah uang
dan menyetorkan list website kepada tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website
tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.