Besok 5 September Tanggal Merah, SIM Keliling Jakarta Tetap Ada atau Libur?

Metropolitan

Kamis, 04 September 2025 | 23:13 WIB
Besok 5 September Tanggal Merah, SIM Keliling Jakarta Tetap Ada atau Libur?
Ilustrasi SAMSAT Keliling

Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

rb-1

Perlu dicatat, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya kedaluwarsa harus mengurus penerbitan baru di Satpas Daan Mogot.

Umumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya masih akan menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di sejumlah titik yang tersebar di lima wilayah Jakarta.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Besok Kamis 11 September 2025, Cek Lokasinya

rb-3

Namun saat berita ini ditulis, Ditlantas Polda Metro Jaya belum memberikan informasi terkait lokasi layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta untuk 5 September 2025 besok yang bertepatan dengan tanggal merah.

Berkaca dari sebelum-sebelumnya, lokasi SIM Keliling Jakarta biasanya berada di tempat yang sama.

Baca Juga: Polda Bali Minta Pemilik Rental Kendaraan Perketat Aturan Sewa

Jika kamu berencana mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling besok, Jumat, 5 September 2025, berikut adalah lokasi yang biasa jadi tempat Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan ini:

Jakarta Timur

Mall Grand Cakung (Lobby depan) di Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM.25, Ujung Menteng, Cakung

Jakarta Barat

LTC Glodok (Lobby Utama) di Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari

SIM Keliling di Jakarta.SIM Keliling di Jakarta.

Jakarta Selatan

Universitas Trilogi (Area Parkir Samping) di Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Pancoran

Jakarta Barat

Mall Ciputra (Lobby Selatan) di Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan

Jakarta Pusat

Kantor Pos Lapangan Banteng (Area Parkir) di Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasarbaru, Sawah Besar

Persyaratan Perpanjangan SIM

KTP sebagai syarat pembuatan/perpanjangan SIM.KTP sebagai syarat pembuatan/perpanjangan SIM.

Sebelum datang ke lokasi, warga diimbau menyiapkan dokumen dan syarat berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Bukti lulus pemeriksaan kesehatan
  • Bukti lulus tes psikologi (bisa dilakukan daring melalui aplikasi e-PPsi atau Simpel Pol)

Masyarakat juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan. Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan agar pemohon tetap tertib, membawa dokumen lengkap, dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran proses layanan.

Mengingat kondisi di Jakarta saat ini, masyarakat diharap meningkatkan kewaspadaan di mana pun berada. Hindari zona merah dan minimalisir kegiatan di luar rumah jika memungkinkan.

Tag SIM Perpanjangan SIM SIM Keliling Layanan SIM Keliling Jakarta

Terkini