Biografi dan Agama Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tersangkut Skandal Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
Hukum

Jurist Tan menjadi sorotan publik setelah namanya mencuat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023. Kementerian saat itu dimimpin oleh Menteri Nadiem Makarim.
Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi Kemendikbudristek periode 2019–2023. Program kementerian pemerintah Jokowi itu memiliki anggaran fantastis sebesar Rp9,9 triliun.
Kasus Memasuki Tahap Penyidikan
Baca Juga: Siapa Fiona Handayani? Eks Stafsus Nadiem Makarim Terjerat Skandal Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Staf Khsusus Bidang Pemerintahan Jurist Tan. (menpan.go.id)
Kini dugaan tersebut memasuki tahap penyidikan setelah ditemukannya indikasi kuat persekongkolan antara pihak internal kementerian dan swasta dalam pengadaan perangkat teknologi terutama laptop Chromebook.
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan terhadap dua staf khusus Menteri Pendidikan saat itu Nadiem Makarim, yakni FH yang diduga Fiona Handayani dan JT yang diduga Jurist Tan.
Baca Juga: Profil Fiona Handayani dan Jurist Tan Eks, Eks Stafsus Nadiem Makarim di Skandal Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
Penggeledahan di dua apartemen kawasan Jakarta Selatan, masing-masing di Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Profil Jurist Tan
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. (kemenag.go.id)
Jurist Tan merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadim Makariem Bidang Pemerintahan. Nadiem Makarim menjadi menteri dalam pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua.
Ia dikenal luas di ekosistem startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.
Jurist memiliki gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.
Sangat sedikit profil yang bisa digali dari Jurist Tan di internet termasuk data pribadi seperti kelahiran dan agama. Terkait pemberitaanya hanya ketika ia menjadi Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim.
Terkait kasusnya, Kejagung kini mendalami lebih lanjut keterlibatan JT yang disebut Jurist Tan dalam pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah tersebut. Program ini mencakup dana satuan pendidikan sebesar Rp3,82 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
Meski hasil uji coba menyatakan Chromebook tidak efektif, proyek tetap dilanjutkan. Ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat internal dan vendor teknologi.
Jurist Tan diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses pengadaan yang menyalahi prosedur. Dugaan pelanggaran berpusat pada manipulasi kajian teknis yang seharusnya menjadi dasar pemilihan perangkat teknologi untuk program digitalisasi.
Kajian tersebut disusun sedemikian rupa agar merekomendasikan penggunaan Chromebook, meskipun uji coba di tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat ini tidak efektif dan tidak cocok dengan kondisi infrastruktur pendidikan di banyak wilayah Indonesia, terutama yang memiliki keterbatasan jaringan internet.