Bobby Nasution Minta Pengusaha di Sumut Tak Tahan Ijazah Karyawan
Sumatra Utara

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta pengusaha di Sumut tidak menahan ijazah karyawan.
Hal ini disampaikan Bobby Nasution menindaklanjuti keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melarang perusahaan agar tidak menahan ijazah para karyawannya.
Diketahui pada 20 Mei 2025 Menaker Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan ijazah oleh perusahaan dan dokumen pribadi milik karyawan.
Baca Juga: Bobby Nasution: Medan Siap Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut & Jadi Tuan Rumah Yang Baik
"Gak boleh itu (menahan ijazah) memang," kata Bobby kepada wartawan, Selasa 27 Mei 2025.
Pengusaha di Sumut Minta Taat Aturan
Gubernur Sumut Bobby Nasution. [Dok Istimewa]
Baca Juga: Pak Kapolda Tolong! Pemuka Agama di Medan Resah Maraknya Begal, 3 Ustaz Jadi Korban
Ia memberikan imbauan kepada seluruh pengusaha di Sumut agar bisa menaati peraturan yang berlaku tersebut.
"Saya imbau kepada seluruh pelaku usaha ya (pengusaha) jangan seperti itu lah," ungkap Bobby.
Diketahui SE yang dikeluarkan Menaker tersebut mengatur juga terkait dokumen pribadi seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak boleh ditahan oleh perusahaan.
Kasus Penahanan Ijazah
Pengusaha Jan Hwa yang bikin geger tahan ijazah karyawan. [Dok Istimewa]
Kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana akhirnya sampai pada penyegelan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana menjadi sorotan setelah laporan karyawannya sendiri yang menjadi korban penahanan ijazah. Setelah itu, mencuat juga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu seperti pemotongan gaji karyawan dan berkas izin yang tidak lengkap.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung penyegelan perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Selasa (22/4).
Proses penyegelan dikawal ketat oleh personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sementara Jan Hwa Diana tak bisa berbuat apa-apa melihat penyegelan berkaitan dengan perizinan UD Sentosa Seal.
UD Sentosa Seal diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Tidak ada Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang tersebut.