Sumatera Utara

Buron Setahun, Kejati Sumut Ringkus DPO Terpidana Penipuan

29 April 2025 | 17:09 WIB
Buron Setahun, Kejati Sumut Ringkus DPO Terpidana Penipuan
Terpidana dieksekusi agar ditahan. [Dok. Intel Kejati Sumut]

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang terpidana kasus penipuan bernama Hadly Hasyim Masyhuri Munte di Kota Pematangsiantar.

rb-1

Hadly menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) selama setahun. Jaksa berhasil menangkap Hadly di kediamannya.

"Kejati Sumut bersama tim Intelijen Kejari Pematangsiantar berhasil menangkap terpidana di rumahnya di Jalan Kasim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba pada Senin (28/4/2025)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Polres Jakarta Selatan Terbitkan DPO Kasus Perzinahan

rb-3

Terpidana saat ditangkap. [Dok. Intel Kejati Sumut]

Adre mengatakan, Hadly ditangkap untuk dieksekusi menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun) atas kasus penipuan yang dilakukannya berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 1022 K/Pid/2024.

"Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan. Terpidana sempat divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Namun, divonis 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP," katanya.

Setelah ditangkap, Hadly dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk kemudian diserahkan ke Kejari Labusel guna pengeksekusian hukuman di Lapas.

Baca Juga: Korupsi Kredit Perumahan di Bank Sumut KCP Melati Medan, Tersangka JCS Tersenyum saat Ditahan

Tag Kejati Sumut Buronan DPO Terpidana penipuan