Nasional

Demo Buruh 28 Agustus Ricuh? Polisi Siapkan 4.500 Aparat & Larang Live Streaming

28 Agustus 2025 | 14:12 WIB
Demo Buruh 28 Agustus Ricuh? Polisi Siapkan 4.500 Aparat & Larang Live Streaming
Buruh demo di DPR 28 Agustus 2025_Pace 2

Ribuan buruh kembali memadati jalanan Ibu Kota Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025, dalam rangkaian aksi demonstrasi di dua titik utama: Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan.

rb-1

Aksi ini mendapat perhatian serius dari aparat keamanan karena skalanya yang besar dan potensi dampaknya terhadap ketertiban umum.

Untuk mengamankan jalannya aksi, Polda Metro Jaya mengerahkan 4.531 personel gabungan yang terdiri dari kepolisian, BKO Mabes Polri, unsur TNI Kodam Jaya, serta personel Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Siaran Langsung Newcastle vs Arsenal

rb-3

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menegaskan kesiapan aparat menghadapi dinamika lapangan.

Larangan Live TikTok Jadi Sorotan

Selain fokus pada pengamanan fisik, kepolisian menyoroti maraknya praktik siaran langsung di media sosial, khususnya TikTok, selama demonstrasi. Kombes Pol Ade Ary secara tegas melarang adanya live streaming pada aksi 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Biodata dan Agama Ibot, Pro Player Dota yang Tampil di Marapthon Reza Arap

Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar dokumentasi, melainkan telah berkembang menjadi metode mobilisasi massa. “Ini ada metode baru, mudah-mudahan tidak terjadi lagi, mengajak masyarakat untuk melakukan aksi dengan Live TikTok,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa motivasi sebagian pelaku siaran langsung didorong oleh potensi hadiah digital (“give”), sehingga mengaburkan esensi demonstrasi menjadi ajang mencari keuntungan pribadi.

Larangan ini lahir dari pengalaman demonstrasi 25 Agustus 2025, di mana banyak konten provokatif tersebar di TikTok, Facebook, dan Instagram. Pasca-aksi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bahkan memanggil perwakilan TikTok dan Meta untuk membahas penyebaran disinformasi, fitnah, hingga ujaran kebencian.

Media Sosial dan Mobilisasi Massa

Demonstrasi yang digelar buruh di depan gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id) Demonstrasi yang digelar buruh di depan gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Data Polda Metro Jaya memperkuat urgensi larangan ini. Sebanyak 351 orang diamankan pasca-aksi 25 Agustus, dan sebagian besar mengaku hadir karena terpengaruh ajakan di media sosial.

Hal ini menunjukkan bahwa media sosial tidak lagi sekadar sarana komunikasi, tetapi juga kanal mobilisasi yang rawan digunakan untuk agitasi maupun provokasi.

Pihak kepolisian menilai pembatasan live streaming sebagai langkah preventif untuk mencegah eskalasi massa dan penyebaran informasi tidak bertanggung jawab. Namun, kebijakan ini menuai perdebatan.

Antara Kebebasan Berekspresi dan Ketertiban Publik

Demonstrasi yang digelar buruh di depan gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id) Demonstrasi yang digelar buruh di depan gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Bagi aktivis dan jurnalis warga, siaran langsung adalah sarana transparansi demokratis. Publik dapat melihat kondisi lapangan secara real-time tanpa filter media konvensional, sekaligus menjadi dokumentasi penting bagi akuntabilitas demonstran maupun aparat.

Sebaliknya, aparat menilai kecepatan dan anonimitas media sosial berisiko besar. Informasi yang tidak diverifikasi bisa dengan mudah dipelintir, memprovokasi kerusuhan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi melalui insentif digital.

Ketegangan antara kebebasan digital dan regulasi ketertiban umum pun semakin nyata. Situasi ini menggambarkan tantangan negara demokratis di era modern, di mana batas antara informasi, hiburan, dan agitasi semakin tipis.

Tag live streaming demo buruh demostrasi polisi larangan live streaming