Demonstrasi Ricuh, Apa Hukum Menjarah dalam Islam?
Indonesia tengah dilanda gelombang demonstrasi baik di Ibu Kota Jakarta maupun banyak daerah. Demonstrasi dipicu ketidakpuasan terhadap pemerintah terutama DPR RI.
Salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran yaitu tunjangan besar anggota DPR, anggota DPR yang dinilai nir-empati kesusahan rakyat, hingga puncaknya ketika seorang ojol meninggal dilindas rantis Brimob saat berlangsung demonstrasi.
Demonstrasi bahkan menyasar gedung-gedung pemerintah hingga rumah-rumah pribadi para pejabat seperti anggota DPR RI. Beberapa rumah pejabat dijarah besar-besaran oleh para pemrotes, segala macam peralatan rumah tangga hingga barang berharga diambil.
Baca Juga: Viral Bapak-Bapak Kebingungan Diundang ke Acara 'Tahlilan' Non-muslim
Lalu, bagaimana hukum menjarah harta orang lain dalam Islam?
Islam Penuh Kasih Sayang
Brimob saat menjaga demo di Medan. (Instagram @humaskorpsbrimob)Sungguh ironis memang di tengah tuntutan keadilan kepada pemerintah, sebagian masyarakat justru melakukan kejahatan penjarahan. Banyak orang mengambil kesempatan dalam kekacauan, sementara tidak banyak orang menghentikan tindakan itu.
Baca Juga: Hukum Dapat Undangan Pernikahan Lewat Medsos, Apakah Wajib Hadir?
Dikutip situs Nahdlatul Ulama (NU), Islam adalah agama kasih sayang (rahmah) dan sangat mengecam segala bentuk tindakan tidak bermoral serta tidak berperikemanusiaan, termasuk menjarah harta orang lain. Dalam ajaran Islam, mengambil, memanfaatkan, atau menguasai harta milik orang lain tanpa izin adalah perbuatan yang diharamkan.
Rasulullah saw bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya, “Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR Ad-Daraquthni).
Hadits ini menegaskan bahwa kepemilikan seseorang itu dilindungi, dan mengambil hak orang lain tanpa izin atau kerelaannya adalah bentuk kezaliman yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.