Dipenjara 20 Hari, Nikita Mirzani Masuk Rutan Pondok Bambu, Mail di Rutan Cipinang

Lifestyle

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:31 WIB
Dipenjara 20 Hari, Nikita Mirzani Masuk Rutan Pondok Bambu, Mail di Rutan Cipinang
Polda Metro Jaya menyerahkan Nikita Mirzani ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (5/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Aktris kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

rb-1

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berbeda dengan Mail Syahputra yang ditahan di Rutan Cipinang, Vadel Badjideh—tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita, Laura Meizani Mawardi alias Lolly—ternyata ditempatkan di rutan yang sama dengan Mail.

Baca Juga: Bungkam Saat Ditanya Lolly, Vadel Badjideh Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan

rb-3

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Saudari NM dan Saudara IM kami tahan selama 20 hari. NM ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan IM di Rutan Cipinang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, dalam konferensi pers pada Kamis (5/6/2025).

Jadwal Sidang

Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang

Polda Metro Jaya menyerahkan Mail Syahputra ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (5/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Haryoko menambahkan, setelah pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dan meneliti surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terkait dengan diterimanya tersangka dan barang bukti ini, tim JPU akan menyusun dan meneliti kembali dakwaannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai jadwal sidang, Haryoko belum bisa memberikan kepastian karena proses penyusunan dakwaan masih berlangsung.

“Saya belum bisa pastikan waktunya. Yang jelas, kami akan segera menyelesaikan dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijerat Berbagai Pasal

Polda Metro Jaya menyerahkan Nikita Mirzani ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (5/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Nikita dan Mail disangkakan dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 KUHP,

Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Laporan Dokter Reza Gladys

Polda Metro Jaya menyerahkan Nikita Mirzani ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (5/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Penahanan terhadap Nikita dan Mail dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter Reza Gladys yang dibuat pada 3 Desember 2024.

Dalam laporan tersebut, Reza mengaku difitnah oleh Nikita saat siaran langsung di TikTok.

Ia bahkan sempat berinisiatif menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi, namun justru mendapat respons berupa ancaman melalui asisten pribadi Nikita.

“Ancaman itu berupa pernyataan bahwa bila silaturahmi tidak menghasilkan uang, maka akan ada unggahan di media sosial. Terlapor bahkan meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Merasa tertekan, Reza kemudian mentransfer Rp 2 miliar ke rekening tertentu pada 14 November 2024. Sehari berselang, ia menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar sesuai arahan pihak terlapor.

Total kerugian yang dialami Reza Gladys akibat dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp 4 miliar.

(Selvianus Kopong Basar)

Tag reza gladys nikita mirzani mail syahputra rutan pondok bambu rutan cipinang

Terkini