Disita Kejagung Kasus Korupsi Timah, Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Tetap Beroperasi
Hukum

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap rest area KM 21B Tol Jagorawi.
Penyitaan terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa Tamron.
Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2018-2020
Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Ahok Bongkar Isi Catatan Rapat Saat Jadi Komut Pertamina
"Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025," tulis akun Instagram @kejaksaan.ri, Kamis (22/5/2025).
Tetap Beroperasi
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi PT Graha Telkom Sigma
Meski telah disita, rest area atau Tempat Istirahat dan Pelanyanan (TIP) KM 21B Tol Jagorawi tetap beroperasi.
Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Alvin Andituahta Singarimbun mengatakan, Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang.
"TIP KM 21B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang," kata Alvin dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
"Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk," tegasnya.
Rest Area KM 21B Tol Jagorawi tetap beroperasi meski telah dilakukan penyitaan oleh Kejagung. [Instagram]Operasional Rest Area
Pemasangan plang penyitaan di Rest Area KM 21B Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, telah dilakukan pada Rabu (21/5/2025) kemarin.
Berdasarkan informasi pengelola, selepas pemasangan plang, Rest Area KM 21B Tol Jagorawi masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan.
Jasa Marga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan operasional rest area tersebut tetap terjaga sesuai standar pelayanan minimal yang berlaku.
Ruas Tol Jagorawi memiliki lima rest area yaitu tiga di jalur A (arah Ciawi) yaitu di KM 10, KM 35 dan KM 45, serta dua di jalur B (arah Jakarta) yaitu di KM 38 dan KM 21.