Gegara Unggah 'Melawan Jangan Takut' Delpedro Lokataru Kini Berstatus Tersangka

Hukum

Rabu, 03 September 2025 | 09:16 WIB
Gegara Unggah 'Melawan Jangan Takut' Delpedro Lokataru Kini Berstatus Tersangka
Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghasutan pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa. [Instagram]

Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen kini ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka setelah postingan unggahannya di media sosial.

rb-1

Dirinya menjadi tersangka dalam kasus penghasutan pelajar untuk ikut dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh.

Baca Juga: Agen Penyelundup Imigran Rohingya ke Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka

rb-3

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyebut hasutan itu disampaikan Delpedro melalui akun Instagram Lokataru Foundation dan melakukan kolaborasi dengan beberapa berapa akun Instagram lainnya.

"DMR itu sendiri memiliki atau sebagai admin daripada akun yang terafiliasi. Di mana di dalam setiap posting yang dilakukan melalui akun miliknya tersangka itu langsung di kolab," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (2/9/2025).

Ajakan Aksi Unjuk Rasa ke Pelajar

Baca Juga: Hari ini, Polda Metro Periksa Pemeran Film Asusila di Jaksel

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya. [Int]Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya. [Int]

Kanit 2 Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya menjelaskan unggahan itu berisikan ajakan aksi unjuk rasa kepada pelajar.

"Karena tadi (ada kata-kata) 'melawan, jangan takut'. 'Kita lawan bareng-bareng'," terangnya.

Delpedro juga dianggap meyakinkan para pelajar jika aksi yang dilakukan merupakan hal yang benar.

Ia juga menjamin pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa tetap aman.

"Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-kenapa, bahwa yang dia lakukan adalah benar," sebutnya.

Dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak

Ilustrasi bebaskan Pedro menggema di sejumlah media sosial. [Instagram]Ilustrasi bebaskan Pedro menggema di sejumlah media sosial. [Instagram]

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Selain Delpedro, Polda Metro Jaya juga menangkap lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demo di depan Gedung DPR/MPR.

Rinciannya Muzaffar Salim (MS), selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil.

Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

KA selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.

Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

RAP selaku admin akun IG @RAP. Ia berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan sebagai koordinator kurir di lapangan.

FL selaku admin akun TikTok @fighaaaaa. Ia berperan menyiarkan secara langsung ajakan ke pelajar untuk melakukan aksi demo pada 25 Agustus.

Tag Polda Metro Jaya Tersangka Lokataru Foundation Delpedro Lokataru Penghasutan

Terkini