Hati-hati lah! Korban Makin Banyak bahkan Sampai Bunuh Diri, Ini Ciri-ciri Pinjol dan Investasi Ilegal
Hukum

Banyak yang sudah menjadi korban pinjol juga investasi ilegal. Bahkan beberapa di antaranya nekat bunuh diri gara-gara hutang yang makin membesar (karena bunga) dan tak mampu dilunasi. Korban investasi bodong pun demikian, gara-gara terlalu percaya tanpa cek en recek akhirnya kehilangan harta yang besar.
Sebenarnya sudah banyak contoh kasus semacam ini terpublikasi di media, bahkan televisi kerap menayangkannya, namun korban terus berjatuhan. Menurut pegiat literasi digital, Gun Gun Siswadi, itu salah satunya lantaran masyarakat khususnya korban yang minim literasi digital.
“Literasi digital adalah benteng diri yang paling efektif agar terhindar dari bahaya pinjaman online llegal dan investasi bodong,” katanya, saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, disiarkan melalui YouTube Ditjen Komunikasi dan Media, Rabu (7/5/25).
Baca Juga: Tangkap Putri Aqueena Tersangka Arisan dan Investasi Bodong, Polres Karanganyar Banjir Karangan Bunga
Lantas Gun Gun Siswadi pun memaparkan sejumlah cici-ciri pinjol illegal maupun investasi bodong. Untuk pinjol illegal, salah satu cirinya adalah selain tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), juga –yang paling mudah dikenali--- syarat pinjaman sangat mudah dan cepat.
“Biasanya penawaran kerap disampaikan lewat SMS, Whatsapp. Syarat-syarat pinjaman mudah, dan bisa diproses dengan cepat,” ujarnya. “Untuk mengecek apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK mudah, cek langsung di website OJK,” tambahnya.
Ciri lainnya adalah, bunga dan denda yang tinggi, jangka waktu pelunasan yang singkat tidak sesuai kesepakatan. Pihak pinjol juga meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video maupun data pribadi lainnya, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, serta melakukan penagihan secara tidak beretika.
Baca Juga: Bareskrim: Ada 3.621 Korban DNA Pro, Kerugian Rp551 Miliar
"Banyak sekali dampak buruk pinjaman online ilegal. Dampak finansialnya, utang dengan bunga tinggi bisa jadi aset disita, untuk dampak psikologisnya bisa stres, depresi bahkan ada kasusnya sampai bunuh diri. Sedangkan dampak sosialnya hubungan dengan keluarga dan teman rusak dan bisa dikucilkan masyarakat," lanjutnya, dilansir mediacenter.riau
Ciri Investasi Ilegal
Sementara ciri investasi illegal adalah selain tidak memiliki izin, juga menawarkan keuntungan yang tidak wajar. Hati-hati lah dengan tawaran seperti itu. Iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Ini merupakan godaan yang membuat korban terjerat.
"Meminta dana dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam bisnis yang tidak jelas, menggunakan skema ponzi atau keuntungan dibayar dari dana investor baru bukan dari hasil investasi," ucapnya.
Gun Gun Siswadi menambahkan, modus operandi investasi ilegal beragam, mulai dari memanfaatkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan cepat dan mudah, menggunakan tokoh agama atau public figur sebagai endorsement.
Membuat testimoni palsu atau dimanipulasi, menggunakan media sosial dan aplikasi pesan untuk menyebarkan informasi palsu, serta taktik tekanan mendesak calon investor untuk segera bergabung sebelum kesempatan hilang.
Oleh karena itu, Gun Gun Siswadi mengajak masyarakat untuk bijak dan cerdas memanfaatkan teknologi, serta aktif mengikuti literasi digital agar terhindar dari berbagai macam ancaman pinjol ilegal ataupun investasi bodong. ***