Heboh! Charlie Chandra Tersangka Kasus Pemalsuan Surat PIK 2 Melawan saat Ditangkap
Hukum

Charlie Chandra (48) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 oleh Ditreskrimum Polda Banten sejak tanggal 16 November 2023 bikin heboh.
Pasalnya, Charlie Chandra melakukan perlawanan saat petugas hendak menangkap dirinya.
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin menjelaskan, bahwa tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan pemanggilan pemeriksaan tersangka pertama pada 22 April 2025 laly.
Baca Juga: Sebanyak 78 Orang Tersangka Judi Online Diringkus Polda Metro
Namun, Charlie Chandra mangkir pada panggilan tersebut.
"Selanjutnya, 25 April 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kedua," ungkap Mirodin, Minggu (18/5/2025).
Mirodin mengatakan, pada 29 April 2025 sekira pukul 12.19 WIB Charlie Chandra didampingi pihak kuasa hukum tiba di Polda Banten untuk memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: Tersangka Penipuan Artis Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand!
Kemudian, pada 15 Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menerima surat P21 dari Kejaksaan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama Charlie Chandra sudah dinyatakan lengkap.
Oleh sebab itu, pada Sabtu, 17 Mei 2025 siang, penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penjemputan kepada Charlie Candra di kediamannya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun, yang bersangkutan menolak dan melakukan perlawanan kepada petugas.
"Posisi sekarang sudah P21. Maksud tujuan kami kesini untuk membawa saudara CC (Charlie Chandra) karena akan dilakukan tahap 2. Sudah 24 jam kami disini. Hingga saat ini kami penyidik masih standby disekitar kediaman CC dan masih menunggu niat baik dari saudara CC untuk keluar dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung," kata Mirodin di kediaman Charlie Chandra, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (18/5/2025) kemarin.
Ketegangan pun sempat terjadi di kediaman Charlie Chandra pada Sabtu, 17 Mei 2025 malam saat penyidik meminta agar tersangka menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, kuasa hukum Charlie Chandra pun sempat menghalanginya.
Menurut kuasa hukum Charlie Chandra, Ghufron, pihaknya akan terus mendampingi kliennya saat berhadapan dengan kepolisian.
"Jadi kalau ada panggilan dari Polda Banten, kami akan datang. Akan memenuhi panggilan dari penyidik, sekalipun bahwa kasus ini jelas adalah kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2," ujar Ghufron selaku kuasa hukum Charlie Chandra.