Hukum Jual Beli Barang Ilegal dalam Islam, Berikut Contoh dan Dalil Lengkap

Sosial Budaya

Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:59 WIB
Hukum Jual Beli Barang Ilegal dalam Islam, Berikut Contoh dan Dalil Lengkap
Ilustrasi handphone. (Meta AI)

Islam mengatur setiap kegiatan umatnya tak terkecuali jual-beli. Apalagi kegiatan jual beli merupakan bagian dari kegiatan yang rutin dilakukan masyarakat.

rb-1

Mungkin saja dalam jual-beli ada barang ilegal atau black market (BM) yang melanggar peraturan hukum pemerintah. Pertanyaan lain bagaimana hukumnya menjual atau membeli barang ilegal dalam Islam?

Syarat Sah Jual-Beli

Baca Juga: Tata Cara Salat Jumat Lengkap: Berikut Contoh-Contohnya

rb-3

Ilustrasi. (Meta AI)Ilustrasi. (Meta AI)Sebelum membahas hukum jual beli barang ilegal hal yang harus diingat mengenai syarat-syarat sah transaksi jual-beli yang akan menentukan sahnya jual-beli:

1. Kesucian produk

2. Bisa diambil manfaatnya

Baca Juga: Ceramah Kajian Hati Diduga Settingan, Suami Michelle Noviana Buka Suara

3. Bisa dikuasai

4. Mampu untuk menerima produk ketika akad

5. Bentuk, ukuran maupun sifat produk diketahui oleh penjual dan pembeli.

Demikian syarat sah jual beli di kalangan Syafi’iyah.

Lalu bagaimana dengan barang yang masuk ke Indonesia secara ilegal?

Jual-beli produk ilegal jelas tidak sah. Karena syarat keempat tidak terpenuhi. Pasalnya, kemampuan kedua pihak untuk serah-terima produk gagal terpenuhi karena terhalang oleh regulasi cukai pemerintah Indonesia.

Dalil Hukumnya

Ilustrasi. (Pxabay @bricketh)Ilustrasi. (Pxabay @bricketh)

Dikutip situs Kementerian Agama, sebuah keterangan dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’ menyebutkan,

فقد قال المتولي: لو احتمل قدرته وعدمها لم يجز كما ذكره الحلبي

“Al-Mutawalli mengatakan, andaikata kemampuan dan ketidakmampuan serah-terima produk itu berdiri setara, maka jual-beli tidak boleh (tidak sah). Demikian dikutip al-Halabi.”

Selain karena ketidakmampuan serah-terima, kehadiran produk ilegal atau BM tidak bisa diterima syar’i seperti halnya uang palsu. Peredaran produk ilegal berimbas pada rusaknya pasar.

Sementara itu ada keharusan agama untuk melindungi produk lain yang bersaing secara sehat melewati prosedur. Banjirnya produk ilegal, bisa merusak pasar dalam negeri, surplus, dan lainnya yang berdampak sistemik.

Untuk transaksi BM seperti barang elektronik, juga terbilang tidak sah karena beberapa hal di atas. Selain itu, transaksi produk BM berupa elektronik mengandung gharar (ketidakpastian) di mana tidak ada jaminan atau garansi.

Ketika hendak menuntut karena adanya kerusakan barang misalnya, tidak ada jalan ke arah hukum positif karena barang tersebut ilegal.

Yusuf Qorodlowi dalam Al-Halal wal Haram fil Islam mengatakan:

وكل عقد للبيع فيه ثغرة للتنازع بسبب جهالة في المبيع لأنه غرر يؤدي إلى الخصومة بين الطرفين أو غبن أحدهما الآخر فقد نهى عنه النبي صلى الله عليه وسلم سدا للذريعة

“Setiap akad jual-beli yang mana membuka ruang sengketa dengan sebab ketidakjelasan barang, maka masuk dalam gharar yang membawa pada pertikaian antara dua pihak atau penipuan satu sama lain. Rasulullah SAW melarang transaksi seperti ini dengan alasan preventif atas hal-hal yang tidak diinginkan.”

Tag islam jual beli islam jual beli jual beli barang ilegal

Terkini