Istana Respons TNI Jaga Kejaksaan: Hal Biasa Antarlembaga
Nasional

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menanggapi kehadiran personel TNI di lingkungan kejaksaan sebagai hal yang wajar dan merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga negara.
Hasan menyampaikan, pengamanan yang dilakukan TNI di kantor-kantor kejaksaan merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara kedua institusi.
"Ini adalah MoU untuk pengamanan di lingkungan kejaksaan, dan hal ini biasa saja," ujar Hasan dalam diskusi Double Check bertajuk Bagaimana ‘Visi Kesehatan Era Prabowo?’ yang digagas DPP Gempita di Cemara Galeri 6, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur di Kementerian ATR Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sawit
Ia menegaskan, pengerahan personel TNI bukan dalam konteks keadaan darurat atau situasi luar biasa yang memerlukan keterlibatan aparat bersenjata lengkap.
"Ini bukan situasi darurat. Pengamanan ini bentuk kerja sama kelembagaan yang lumrah," ujarnya.
Hasan Nasbi juga menerangkan bahwa kejaksaan bukan hanya memiliki kerja sama dengan TNI, tetapi juga dengan Polri, khususnya dalam pengamanan di lingkungan peradilan.
Baca Juga: Kejagung Sita 72 Mobil Milik Sritex: Dari Alphard, Lexus 570 hingga Maybach S500
"Kejaksaan juga memiliki MoU dengan Polri, misalnya untuk pengamanan proses peradilan dan lainnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasan Nasbi mengatakan bahwa di lingkungan kejaksaan terdapat struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), yang secara fungsi dan tugas memiliki kewenangan untuk bekerja sama langsung dengan TNI.
"Oleh karena itu, kerja sama antara kejaksaan dan TNI merupakan hal yang wajar dan bukan sesuatu yang luar biasa," tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui telegram resmi bertanggal 6 Mei 2025 menginstruksikan pengerahan personel dan perlengkapan untuk mendukung pengamanan di kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut menjadi sorotan publik, namun pihak Istana menegaskan bahwa sinergi antarlembaga negara dalam menjaga stabilitas dan keamanan merupakan praktik umum yang sah menurut regulasi yang berlaku.
(Selvianus Kopong Basar)