Kakak Adik yang Buang Bayi di Masjid Jamik Medan Ditangkap, Diduga Miliki Hubungan Gelap Sedarah
Sumatra Utara

Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap kakak beradik yang membuang mayat bayi ke Masjid Jamik Jalan Ampera III, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya diduga memiliki hubungan gelap sedarah.
Kakak beradik itu berinisial N.H alias Nana (21) warga Kecamatan Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (ibu kandung bayi) dan R (24) warga Jalan Baru Lingkungan XV Terjun Kecamatan Medan Marelan (abang kandung Nana).
"Kedua pelaku ditangkap pada Jumat tanggal 9 Mei 2025 di Jalan Selebes Gang 7 Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto di lokasi kejadian, Jumat (9/5/2025) sore.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ibu Kandung yang Viral KDRT Anak di Medan
Meski telah menangkap pelaku pembuangan bayi itu, polisi masih melakukan konstruksi hukumnya. Rencananya, kedua pelaku dijerat dengan perlindungan anak.
"Sesuai Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucap Gidion.
Baca Juga: Wanita Tewas Mengenaskan di Medan Krio, Suami Korban Diboyong ke Kantor Polisi
Perwira bunga melati emas di pundaknya ini menjelaskan, peristiwa yang membuat heboh itu terjadi pada Kamis tanggal 8 Mei 2025 pukul 06.14 WIB. Pagi itu, saksi bernama Muhammad Yusuf Ansari dipesan melalui aplikasi GO-JEK oleh seseorang dengan nama pemesan Rudi di depan Indomaret.
Setelah ketemu dengan pemesan yang ternyata sepasang suami istri, Yusuf Ansari menerima orderan sebuah bungkusan yang di dalamnya berisikan kain. Setelah itu pemesan mengarahkan ke seseorang penerima atas nama Putry.
"Setelah menerima orderan, pemesan menyetop angkot dengan mengarah ke Fly Over. Selanjutnya, saksi Yusuf Ansari bergerak ke tempat tujuan. Saat tiba ditujuan, Yusuf Ansari dichat agar orderan diletak di teras Masjid Jamik. Ketika membalas chat itu, ternyata sudah ceklis satu," tandas Gidion.
Saat menurunkan paket orderan, Yusuf Ansari kaget melihat wajah bayi. Peristiwa ini langsung dilaporkan Kepling ke pihak kepolisian. Ketika diinterogasi, Nana mengakui telah hamil pada Januari 2025. Pada Sabtu tanggal 3 Mei 2025, Nana melahirkan di Barak Tambunan Sicanang Belawan, dengan cara lahiran sendiri dan membersihkan sendiri.
"Kemudian, bayi sakit pada tanggal 7 Mei 2025 dan dibawa ke dokter. Keterangan dokter bahwa bayi sakit kurang gizi karena prematur dan disarankan untuk dibawa ke Rumah Sakit dr Pringadi Medan," lanjut mantan Kapolres Bekasi itu.
Namun, Nana takut karena tidak memiliki data-data keluarga sehingga dia membawa bayi kembali ke Barak Tambunan Sicanang Belawan. Pada tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB, bayi meninggal di Barak Tambunan Sicanang Belawan.
Pada tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Nana dan R sempat membawa mayat bayi ke hotel Abadi Brayan Kecamatan Medan Barat. Pukul 06.00 WIB, mereka keluar dari hotel. Disinggung apakah R merupakan ayah si bayi, Gidion belum mengetahuinya. Begitukan Kasat Reskrim yang tidak menjawabnya.