Kasat Lantas: Oknum Polantas yang Terciduk Pungli Dipatsus 30 Hari

Sumatra Utara

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:17 WIB
Kasat Lantas: Oknum Polantas yang Terciduk Pungli Dipatsus 30 Hari
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita memberikan keterangan pers. [FT News/Reza Syahputra]

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita memastikan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap oknum polisi berinisial Aiptu RH.

rb-1

Anggota Polantas tersebut terciduk aksi pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita, sebagaimana terlihat dalam video viral di media sosial baru-baru ini.

Video berdurasi singkat itu merekam peristiwa saat Aiptu RH menghentikan seorang wanita pengendara motor Honda Beat hitam (BK 4388 AIK) di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.

rb-3

Diduga melawan arus, pengendara tersebut malah memberikan uang senilai Rp100.000 kepada Aiptu RH. Video ini langsung menyebar dan memancing banyak reaksi masyarakat.

Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Wewenang

Oknum polantas terciduk pungli. [Tangkapan layar Instagram]Oknum polantas terciduk pungli. [Tangkapan layar Instagram]AKBP I Made Parwita menjelaskan, bahwa Aiptu RH telah ditahan di tempat khusus (patsus) Propam Polrestabes Medan selama 30 hari untuk diperiksa lebih lanjut.

Ia diduga melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:

- Pasal 5 Ayat (1) Huruf b soal tindakan tercela

- Pasal 10 Ayat (1) Huruf d tentang penyalahgunaan wewenang

- Pasal 12 Huruf d soal pelanggaran integritas

Parwita menegaskan bahwa terdapat beberapa prosedur standar yang diabaikan dalam kejadian ini.

"Seharusnya petugas turun dari kendaraan dinas, memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, dan memberikan tilang sesuai aturan. Namun, ini malah terjadi pungli,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025) malam.

Pemeriksaan Internal dan Potensi Sanksi Tegas

Selain itu, Kasat Lantas menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil penyelidikan Propam untuk mengetahui apakah kejadian ini pertama kali atau sudah berulang kali terjadi.

"Kita menunggu hasil Propam soal berapa kali dia melakukannya. Namun, yang pasti begitu video viral tadi siang, tindakan tegas langsung diambil,” tegas Parwita.

Komitmen Polri untuk Bersihkan Praktik Pungli

Viral aksi oknum polantas yang pungli pengendara wanita. [Tangkapan layar Instagram]Viral aksi oknum polantas yang pungli pengendara wanita. [Tangkapan layar Instagram]Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polri berkomitmen membersihkan institusinya dari pelanggaran etika dan pungli.

Terlebih di era keterbukaan informasi dan penggunaan media sosial, tindakan oknum nakal mudah terungkap dan pasti berujung pada sanksi.

Publik berharap kejadian ini menjadi contoh agar kepolisian di Medan dan seluruh Indonesia menjunjung profesionalisme serta kepercayaan masyarakat.

Tag pungli polisi Medan Propam Polrestabes Medan pelanggaran etika polisi pungutan liar viral oknum polisi Medan penindakan tegas Polri

Terkini