Kata KBRI di Tokyo Soal Isu Jepang Blacklist Pekerja Asal Indonesia Setelah 2026
Nasional

Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jepang lagi-lagi menjadi sorotan karena perilakunya di negara orang.
Terbaru, aksi seorang TKI yang memasak mi instan tengah malam dalam keadaan mabuk menyebabkan kebakaran hebat sebuah gedung.
"Seorang pekerja memasak mi jam 3 malam, ditinggal ke toilet, orangnya mabuk. Padahal udah aturan jangan ada yang masak kalau lewat jam 10 malam," ungkap sebuah komentar yang mengaku tahu kejadian itu di TikTok.
Baca Juga: Akhirnya, PMI yang Dipimpin JK Disahkan Pemerintah
Kejadian ini hanya menambah panjang daftar perilaku negatif TKI di Jepang, yang belakang terpantau makin meresahkan.
Viral Video TKI Di-blacklist per 2026
Pekerja di Jepang.
Baca Juga: Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 17 PMI Ilegal Melalui Batam
Di tengah rapor merah TKI di Jepang, kini viral video yang menginformasikan bahwa Jepang akan melakukan blacklist pada pekerja asal Indonesia per 2026 nanti.
Video dari akun TikTok @isuul14 itu telah ditonton lebih dari 4,2 juta kali, serta memperoleh sekitar 250 ribu likes.
“Indonesia mau di-blacklist & 2026 jadi kesempatan terakhir ke Jepang!” demikian tertulis dalam keterangan di video tersebut.
Tentu saja informasi ini langsung disambut kekecewaan masyarakat Indonesia, yang berniat bekerja di Jepang untuk menyambung hidup.
"Belajar mati-matian malah dengar berita kayak gini," komentar salah satu pengguna TikTok.
Kata KBRI Tokyo Soal Isu Blacklist
Shibuya, Jepang
Menanggapi isu viral terkait blacklist tenaga kerja Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menegaskan tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah Jepang mengenai hal tersebut.
“Sampai dengan saat ini tidak ada pernyataan Pemerintah Jepang yang disampaikan ke KBRI Tokyo terkait dengan daftar hitam yang ramai didiskusikan di media sosial,” ujar Muhammad Al Aula, Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Selasa (15/7/2025).
KBRI Tokyo menyampaikan bahwa Jepang saat ini masih membutuhkan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
KBRI juga menegaskan setiap tindak kriminal dan masalah yang dilakukan TKI di Jepang akan ditangani sesuai hukum setempat.
“Setiap kasus sudah ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Jepang,” tegas KBRI.
Di saat bersamaan, KBRI mengimbau TKI di Jepang untuk menjaga kedisiplinan dan menghormati budaya setempat.
“KBRI mengimbau seluruh warga negara Indonesia di Jepang agar selalu menghormati nilai, budaya, etika, dan mematuhi hukum yang berlaku di Jepang,” pungkas tim KBRI.