Kemendagri akan Kaji Ulang 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Sumatra Utara

Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:37 WIB
Kemendagri akan Kaji Ulang 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pengkajian ulang secara menyeluruh terkait dengan keputusan 4 pulau Aceh masuk Sumut.

rb-1

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyikapi polemik 4 pulau Aceh masuk Sumut yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

"Kemendagri memutuskan untuk melakukan kaji ulang secara menyeluruh," katanya dalam keterangan seperti dikutip FT News dari Metro TV, Sabtu 14 Juni 2025.

Baca Juga: Kemendagri: Pemda Harus Membina dan Dampingi Pengelolaan BUMDes

rb-3

Akan Gelar Rapat

Wamendagri Bima AryaWamendagri Bima Arya

Bima Arya menyampaikan Kemendagri bersama pihak terkait akan menggelar rapat mengevaluasi putusan 4 pulau Aceh masuk Sumut pada Selasa 17 Juni 2025 depan.

Baca Juga: Bus di Aceh Jadi Sasaran Pelemparan OTK, Polisi Turun Tangan

"Insya Allah hari Selasa akan dilakukan rapat dengan Tim Rupabumi dan di situ akan kami minta kembali evaluasi secara menyeluruh dari tim ini, termasuk unsur Kemendagri yang selama ini ikut dalam proses pembahasan," katanya. Bima mengatakan Tim Pembakuan Nama Rupabumi (PNR) sudah bekerja melakukan verifikasi pada 2008, termasuk ke empat pulau yang kini menjadi sorotan.

"Memang kalau kita cermati proses yang terjadi sejak 2008 ini, ini datanya berbeda-beda juga antara Aceh dan Sumatera Utara, jadi ada titik koordinat yang berbeda, dan penamaan pulau yang berbeda," terangnya.

Bima mengatakan penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja. Pihaknya juga perlu menimbang dan mencermati variabel yang lain dari data historis maupun kultural.

"Kita juga menerima informasi ada kegiatan-kegiatan di pulau tersebut, di pulau terbesar di situ, di mana masyarakat lokal sesekali berkatifitas di sana. Ada tugu yang didirikan di pulau tersebut oleh Aceh Singkil," ucap Bima.

Kebijakan Dapat Direvisi

Ilustrasi 4 pulau. [Istimewa]Ilustrasi 4 pulau. [Istimewa]

Oleh sebab itu, dia menegaskan, Kemendagri terbuka dalam proses penyempurnaan serta masukan dan data baru menyangkut status empat pulau yang kini masuk wilayah administrasi Sumut tersebut. Baginya, sebuah kebijakan akan selalu dapat direvisi.

"Kami sadar persoalan ini harus disikapi secara cermat karena menyangkut faktor-faktor yang bisa mengganggu kebersamaan kita," pungkasnya.

Diketahui, penetapan 4 pulau Aceh masuk Sumut kini jadi polemik dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Aceh.

4 pulau yang sebelumnya berada dalam administrasi Provinsi Aceh, kini secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk ke wilayah Provinsi Sumut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Adapun nama-nama keempat pulau Aceh masuk Sumut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil) dan Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar).

Tag Kemendagri Sumut Aceh Bima Arya 4 Pulau Aceh masuk Sumut

Terkini