Kemendagri Tinjau Ulang Kepemilikan Empat Pulau di Aceh-Sumut, Yusril: Sejarah hingga Budaya Akan Dipertimbangkan

Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 | 17:27 WIB
Kemendagri Tinjau Ulang Kepemilikan Empat Pulau di Aceh-Sumut, Yusril: Sejarah hingga Budaya Akan Dipertimbangkan
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. [Instagram]

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah melakukan pengkajian ulang terkait peralihan kepemilikan empat pulau yang berada di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

rb-1

Hal ini dilakukan menyusul munculnya polemik yang memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengkajian tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari sejarah hingga budaya masyarakat setempat.

Baca Juga: Pemerintah Akan Revisi UU Tipikor Warisan Kolonial Jadi Sesuai Standar PBB

rb-3

Belum Ada Aturan Resmi dari Mendagri

Penampakan 4 pulau perbatasan Aceh-Sumut. [Istimewa]Penampakan 4 pulau perbatasan Aceh-Sumut. [Istimewa]Yusril menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Sumut dan Kabupaten Singkil di Aceh.

Yang ada saat ini hanyalah keputusan terkait pengkodean pulau-pulau, yang tidak secara langsung menentukan batas administratif.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilu, Yusril: Gugatan Lebih Banyak Asumsi

“Masalah empat pulau ini belum diatur secara final melalui peraturan Mendagri. Jadi, kami meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses pengkajian yang sedang berjalan,” jelas Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dalam waktu dekat. Yusril menambahkan bahwa penentuan batas wilayah harus melalui peraturan Mendagri yang mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, pengkodean pulau yang ada saat ini hanya menunjukkan kedekatan geografis, namun bukan satu-satunya dasar penetapan wilayah administratif. Faktor sejarah, budaya, dan penempatan suku juga menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.

Komunikasi Intensif dengan Pemangku Kepentingan Lokal

Untuk mendapatkan solusi yang adil dan bijak, Yusril menyatakan akan melakukan komunikasi intensif dengan Mendagri, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta tokoh masyarakat setempat.

Pendekatan musyawarah diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang diterima semua pihak.

Contoh Kasus Internasional sebagai Pembelajaran

Ilustrasi 4 pulau. [Istimewa]Ilustrasi 4 pulau. [Istimewa]Yusril mencontohkan beberapa kasus internasional yang mirip, seperti Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat ke Sarawak, Malaysia.

Namun secara historis merupakan bagian dari wilayah Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Begitu pula Pulau Miangas yang dekat dengan Filipina, namun tetap masuk wilayah Indonesia.

Selain itu, Pulau Pasir yang dekat dengan Kupang, NTT, namun merupakan wilayah Australia sejak 1878, juga menjadi contoh bahwa kedekatan geografis tidak selalu menentukan status wilayah.

Tag Yusril Ihza Mahendra polemik empat pulau Aceh peralihan kepemilikan pulau Aceh Sumut batas wilayah Aceh Sumatera Utara pengkajian Kemendagri sengketa wilayah Aceh Sumut faktor sejarah budaya pulau Aceh solusi batas wilayah Aceh Sumut

Terkini