Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Lokataru Desak Menteri Yandri Susanto Dicopot Buntut Cawe-Cawe
Nasional

Lokataru Foundation, organisasi nirlaba pemantau pemilu dan demokrasi, menyurati Presiden Prabowo Subianto. Isinya mendesak pencopotan terhadap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Desakan ini muncul seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengonfirmasi cawe-cawe Yandri Susanto sebagai menteri dalam pemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pilbup Serang 2024.
Hal itu tertuang dalam putusan MK dengan perkara Nomor 70/PHPU.BPU-XXIII/2025. Atas pelanggaran itu, MK memerintahkan Pilkada Serang diulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang.
Baca Juga: Jumat 5 April 2024, MK Panggil Empat Menteri
Direktur Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen mengatakan, pihaknya dalam investigasi sebelum dan sesudah kontestasi politik, menemukan dugaan kecurangan serta pelanggaran yang dilakukan Yandri dengan menggunakan fasilitas negara guna memenangkan istrinya di Pilbup Serang.
"Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa," ujar Pedro usai menyerahkan surat yang diterima Bagian Persuratan Kemensesneg, Rabu (26/2/2025).
Pedro menilai, Menteri Yandri Susanto telah melanggar sejumlah peraturan. Seperti Undang-Undang Desa, UU Pemilu dan UU Pilkada.
Baca Juga: Empat Poin Utama Sidang Putusan MK Soal Capres-Cawapres
Dalam aturan itu, kata dia, memuat larangan pejabat publik menggunakan kewenangan mengarahkan anggota di bawahnya untuk memenangkan keluarga atau hubungan keluarga dalam Pilkada.
Yandri Susanto juga dinilai telah melanggar UU Administrasi Pemerintahan yang tegas melarang pejabat publik memihak atau mendukung salah satu calon di kontestasi politik.
"Ada juga yang menurut kami putusan MK ini menjadi pintu masuk untuk kepolisian dan KPK memeriksa lebih jauh keterlibatan Yandri di dalam Pilkada sekarang ini," ujarnya.
"Kami juga mendorong pemberhentian atau pencopotan Yandri harus dilakukan sebelum dilaksanakan pemilu ulang di Kabupaten Serang. Karena kalau pemilu ulang di Kabupaten Serang berlangsung, tapi Yandri masih sebagai Menteri Desa, itu bukan tidak mungkin akan digunakan pola yang sama," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan Mahkamah menyampaikan, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri Susanto adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.
Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," tuturnya.