Komut Sritex Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Pesangon Pegawai?
Hukum

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka.
Iwan Lukminto jadi tersangka dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) saat masih menjabat Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.
Selain Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Jampidsus Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini.
Baca Juga: Kala Ahok Dibuat Terkaget dengan Data yang Dimiliki Kejagung Terkait Korupsi Pertamina
Yakni Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020.
Dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
Tiga tersangka dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. [Instagram @kejaksaan.ri]
Baca Juga: Kejagung Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Ferdy Sambo dengan Hukuman Pidana Mati
Korupsi Pemberian Kredit
"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.
Qohar mengatakan ketiganya diduga terlibat korupsi dalam proses pemberian kredit oleh PT Bank BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
"Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Wajib Bayar Pesangon
Sritex telah menutup seluruh pabrik secara permanen per 1 Maret 2025 lalu lantaran pailit. Akibatnya belasan ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lantas bagaimana dengan nasib pesangon pegawai Sritex pasca penetapan tersangka Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto?
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta manajemen Sritex untuk membayarkan pesangon dan hak-hak mantan pekerjanya.
"Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama. Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) juga menyampaikan kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon," kata Wamenaker Noel, Kamis (22/5/2025).
"Sampai situ yang bisa kita upayakan. Kita akan tetap kawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada karyawan-karyawan Sritex," imbuhnya.
Noel menambahkan, proses terkait pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak eks buruh PT Sritex harus terus berjalan.
"Kita kawal hak-hak (eks) buruh Sritex terkait jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji siapa (di antara manajemen dan kurator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon," kata Noel.
"Yang jelas, pesangon dan lainnya harus dibayar karena itu hak-hak buruh dan perintah undang-undang," imbuhnya.
Wamenaker Immanuel Ebenezer. [Dok. Kemnaker]Ditahan 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan kedua tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus menangkap Iwan Setiawan Lukminto selaku eks Dirut Sritex di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/5/2025) malam.
Komisaris Utama Sritex itu kemudian dibawa ke Gedung Kejagung pada Rabu pagi dan menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.