Lokasi Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin 25 Agustus 2025
Otomotif

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk membantu masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa titik strategis di Jakarta.
Lokasi SIM Keliling (Instagram)
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Besok Selasa 26 Agustus 2025, Cek Detailnya
Lokasi di Jakarta Timur
Warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan ini di Lobby Depan Mall Grand Cakung, yang beralamat di Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM.25, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
Lokasi di Jakarta Barat
Masyarakat Jakarta Barat memiliki dua pilihan lokasi:
-
Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No.127 RT.01 RW.06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari.
Baca Juga: Catat Lokasi & Jadwal SIM Keliling Jakarta, 11 September 2025
-
Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan.
Lokasi di Jakarta Selatan
Untuk warga Jakarta Selatan, layanan tersedia di Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Duren Tiga.
Lokasi di Jakarta Pusat
Di wilayah Jakarta Pusat, titik pelayanan berada di Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No.1, Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Sawah Besar.
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
-
SIM asli yang masih berlaku (hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C).
-
KTP asli dan fotokopi sesuai domisili.
-
Formulir perpanjangan SIM yang bisa diisi di lokasi pelayanan.
-
Surat keterangan sehat dari dokter atau hasil pemeriksaan kesehatan di lokasi yang bekerja sama dengan layanan SIM Keliling.
-
Bukti lulus tes psikologi (bisa dilakukan di lokasi tertentu atau melalui aplikasi resmi yang ditunjuk).
Ketentuan Umum
Ilustrasi SIM Keliling
-
Layanan hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
-
Perpanjangan bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
-
SIM yang sudah melewati masa berlaku harus diperpanjang di Satpas atau Polres melalui mekanisme pembuatan SIM baru.