Makin Ngeri! Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi dengan Keuntungan Rp3,3 Miliar Terbongkar
Daerah

Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindap pidana penyalah gunaan gas LPG 3 kg bersubsidi dengan omzet 650 juta per bulan. Terkait kasus yang terjadi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali, ditetapkan 4 orang tersangka. Yakni, GC, BK, MS dan KS.
Hal ini diungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Kutri Gianyar, Selasa (11/3/2025). Turut hadir dalam konferensi pers, Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.516 tabung gas, dengan rincian; 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi. Juga diamankan dalam operasi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.
Sebanyak 12 orang diperiksa, termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah dimana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut.
Modus Operandi
Modus operandi para tersangka yang digunakan untuk mengopolos gas LPG bersubsidi dengan cara ; tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi dan dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong. Selanjutnya, tersangka KS sebagai supir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan.
Bisnis haram tersebut dilakukan 26 hari kerja per bulan dengan omzet mencapai 25.juta/hari (Rp650juta/bulan).
Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000 atau tiga miliar tiga ratus tujuh puluh lima Juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah.
Terhadap keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan. Dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp. 60.000.000.000.
Dirtipidter Bareskrim Polri menegaskan, pihaknya berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta pastisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah.
“Jangan Coba-Coba Melakukan Penyalagunaan Subsidi, Karena Kami Punya Segala Cara Untuk Menggagalkannya,” tegas Brigjen Nunung., dilansir Humas Polri***