Mengaku Dihamili Anggota DPRD Sumut, Karyawati Bank Lapor Polisi
Sumatra Utara

Mengaku dihamili, seorang karyawati bank swasta berinisial SN (24) melaporkan anggota DPRD Sumut, Fajri Akbar (FA) ke Polda Sumut. Laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Kuasa hukum SN, Khomaini mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat tersebut.
"Kami juga berencana akan menyurati pihak Partai Demokrat dan Badan Kehormatan DPRD Sumut. Saya mohon atensi ke Bapak Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini,” kata Khomaini dalam keterangan yang diterima FT News, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Renville Antonio Bendahara Umum Partai Demokrat
Menurut Khomaini, SN saat ini sedang mengandung anak Fajri Akbar. Khomaini menjelaskan, kasus ini berawal pada Januari 2025, saat SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan Fajri Akbar.
SN menawarkan Fajri Akbar untuk menjadi nasabahnya. “Pada perkenalan di kantor DPRD Sumut itu, klien saya (SN) menawarkan FA jadi nasabah bank. Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya intens berkomunikasi dan FA sempat menyatakan cinta kepada SN. Selain itu, FA juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tapi SN menolak," jelas Khomaini.
SN didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers. [FT News/Reza Syahputra]Kemudian, pada 27 Januari 2025, Fajri Akbar mengajak SN jalan-jalan dan berlanjut ke suatu hotel di Kota Medan. Saat itu, Fajri Akbar mengajak SN untuk melakukan hubungan (badan).
Baca Juga: Anas Urbaningrum Punya Pesan Khusus untuk SBY
"Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan. Kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta,” cetus Khomaini.
Setelah itu, pada 2 Maret 2025 SN memberitahu Fajri Akbar dirinya hamil. Fajri Akbar ingin mengecek langsung kebenarannya. Lalu, Fajri Akbar mengajak bertemu di salah satu hotel.
Setelah bertemu dan melihat hasil tes, Fajri Akbar terkejut dan melakukan kekerasan kepada SN. Pada saat bersamaan, Fajri Akbar turut memaksa SN untuk berhubungan badan.
“Pada 2 Maret (2025), SN melaporkan kepada FA bahwasanya dia sedang mengandung anak dari FA. Saat itu, SN menunjukkan hasil tes positif hamil. Saat itu, FA terkejut dan menurut pengakuan klien saya, di situ melakukan tindakan kekerasan dengan cara menjambak, mencekik korban. FA ingin juga melakukan persetubuhan lagi dengan cara paksaan, SN menolak dan kembali terjadi peristiwa itu (persetubuhan),” terang Khomaini.
Dia tidak mengetahui pasti berapa kali SN berhubungan badan dengan Fajri Akbar. Namun, saat ini, SN dalam kondisi hamil. Pada pemeriksaan April 2025 lalu, usia kandungan SN sudah tiga bulan.
SN mengaku dihamili anggota DPRD Sumut. [FT News/Reza Syahputra]“Terakhir kali klien saya menyampaikan melakukan USG pada 24 April itu usia kandungan tiga bulan,” sebut Khomaini.
Dia mengungkapkan, Fajri Akbar sempat menyampaikan akan bertanggungjawab dengan kehamilan SN. Namun, hingga kini, Fajri Akbar belum memberikan tanggungjawabnya kepada SN.
"Bahkan, setelah beberapa kali mediasi tidak ada jalan keluar yang dapat diambil oleh kedua belah pihak. Pada akhirnya, SN melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut," ungkap Khomaini.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani mengatakan, laporan korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum DPRD Sumut sudah ditindaklanjuti penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
"Kasusnya sedang dalam proses. Besok (Kamis, 22/5/2025), pelapornya dimintai keterangan di Renakta," tandas Kompol Siti Rohani, Rabu (21/5/2025).