Pacar Sesama Jenis Diperas Rp 20 Juta, Pesinetron MR Terancam 9 Tahun Penjara
Lifestyle

Sebuah rekaman video memperlihatkan detik-detik penangkapan seorang pesinetron berinisial MR viral di media sosial. Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di kawasan Depok, Jawa Barat.
Penangkapan (X)
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infojaksel.id pada Rabu (2/7/2025), terlihat MR yang mengenakan kaus berwarna kuning digiring polisi dari dalam mobil. Ia sempat memberikan alibi, namun tak digubris petugas, dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Influencer Otomotif Dianiaya di Depok, Korban Diajak ke Makam
Penangkapan MR bermula dari laporan korban berinisial IMT yang mengaku telah diperas oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan MR di lokasi.
Motif Cemburu, Ancaman Sebar Konten Pribadi
Baca Juga: Penangkapan Aktor Muhammad Rayyan Al Kadrie di Depok, Polisi Periksa Saksi dan Korban
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan penangkapan terhadap MR. Ia mengungkapkan bahwa MR melakukan pemerasan terhadap kekasih lelakinya, IMT, dengan ancaman menyebarkan foto dan video intim hubungan sejenis mereka.
Penangkapan MR (Instagram)
“MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sejenis antara dirinya dengan korban,” ungkap Kompol Pengky, dikutip dari unggahan @infojaksel.id.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada IMT. Diduga, motif dari pemerasan ini adalah karena rasa cemburu, setelah MR melihat IMT bermesraan dengan pria lain.
“Hubungan mereka adalah sepasang kekasih sesama jenis,” tambah Kompol Pengky.
Atas perbuatannya, MR kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar)