Panduan Lengkap Cara Membuat KTP Baru 2025 Secara Online dan Offline

Nasional

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:27 WIB
Panduan Lengkap Cara Membuat KTP Baru 2025 Secara Online dan Offline
ilustrasi KTP (Freepick)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

rb-1

Sebagai dokumen penting, KTP diperlukan untuk berbagai urusan administrasi, mulai dari pembuatan rekening bank, mendaftar pekerjaan, hingga mengurus pernikahan.

Baca Juga: Cara Mengetahui NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 dan Jadwal Pencairan, Cek di Sini

rb-3

Di tahun 2025, proses pembuatannya semakin mudah karena bisa dilakukan secara langsung maupun online di beberapa daerah.

Langkah 1: Persiapan Dokumen Wajib

ilustrasi KTP (Freepick)ilustrasi KTP (Freepick)

Sebelum mengajukan pembuatan KTP baru, pastikan seluruh dokumen sudah disiapkan agar proses berjalan lancar.

Baca Juga: Legislator Usul SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP, Korlantas Ungkit Putusan MK
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen utama untuk verifikasi data keluarga.

  • Surat Pengantar RT/RW: Wajib bagi warga yang baru pertama kali membuat KTP dan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Dokumen Pendukung: Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir yang berfungsi sebagai bukti tambahan data diri.

Kelengkapan berkas akan memudahkan petugas Dukcapil dalam memverifikasi identitas Anda.

Langkah 2: Pilih Metode Pengajuan

Terdapat dua cara pengajuan KTP baru, yakni secara offline maupun online (jika layanan tersedia di wilayah Anda).

  • A. Offline (Langsung):

    • Datangi kantor Dinas Dukcapil, kecamatan, atau kelurahan sesuai domisili.

    • Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.

    • Serahkan semua dokumen persyaratan untuk diverifikasi.

  • B. Online (Jika Tersedia):

    • Akses situs resmi atau aplikasi Dukcapil di daerah Anda.

    • Buat akun baru atau login menggunakan NIK.

    • Pilih menu "Pengajuan KTP Baru" dan isi formulir secara lengkap.

    • Unggah hasil scan dokumen persyaratan.

Langkah 3: Rekam Data Biometrik (Wajib Hadir)

Ilustrasi KTP (Freepick)Ilustrasi KTP (Freepick)

Meski pengajuan bisa dilakukan online, tahap ini tetap harus dilakukan secara tatap muka di kantor Dukcapil. Data biometrik sangat penting karena menjadi pengenal unik setiap individu. Prosesnya meliputi:

  • Foto wajah langsung di tempat.

  • Rekam sidik jari (jempol & telunjuk kanan).

  • Tanda tangan digital.

  • Pemindaian iris mata.

Tahap ini tidak dapat diwakilkan, sehingga pemohon wajib hadir sendiri.

Langkah 4: Pencetakan & Pengambilan KTP

Setelah seluruh proses selesai, Anda akan menerima tanda bukti pengajuan atau resi.

  • Masa Tunggu: Rata-rata sekitar 14 hari kerja.

  • Pemberitahuan: Petugas akan menghubungi jika KTP sudah selesai dicetak.

  • Pengambilan: Datangi kembali kantor Dukcapil untuk mengambil KTP fisik.

Poin Penting yang Harus Diperhatikan

  • Gratis: Seluruh proses pembuatan KTP baru tidak dipungut biaya.

  • Tidak Bisa Diwakilkan: Perekaman biometrik hanya bisa dilakukan oleh pemohon sendiri.

  • Usia Minimal: KTP hanya dapat dibuat jika pemohon sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Tag KTP Kartu Tanda Penduduk Cara membuat KTP untuk pemula

Terkini