Polisi Bongkar Pembuatan SIM Palsu di Medan, 2 Pria Jadi Tersangka
Sumatra Utara

Sat Reskrim Polrestabes Medan membongkar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan IAIN No. 1, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (23/5/2025) pukul 15.00 WIB.
Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan dua pria yang telah jadi tersangka yakni Indra Muhammad (42) warga Jalan Dorowati Lr. Gereja No. 16, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dan Ozland Iskak Manurung (48) warga Jalan HM Said, Gang Mesjid No. 22, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku
Baca Juga: Sarang Narkoba di Medan Sunggal Diobrak-abrik Polisi
Tersangka menunjukkan ke Kapolrestabes Medan cara membuat SIM palsu. [FT New/Reza Syahputra]
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan peran kedua pelaku dalam kasus tersebut. Tersangka Indra Muhammad berperan sebagai orang yang membuat SIM palsu.
Sedangkan tersangka Ozland Iskak berperan menjadi pelanggan yang ingin membuat SIM palsu.
"Kedua pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun dan telah 30 buah SIM palsu terjual," jelas Gidion didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Lantas AKBP I Made Parwita saat konfrensi pers, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Pasutri di Medan Kompak Edarkan Sabu, Kini Meringkuk Dalam Jeruji
SIM Palsu Dibanderol Harga Rp400 Ribu-Rp600 Ribu
Kapolrestabes Medan melihat perbedaan SIM asli dan palsu. [FT News/Reza Syahputra]Gidion menerangkan, tersangka memproduksi SIM palsu dengan cara manual tanpa alat. Sementara untuk blanko, tersangka membelinya dari SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Mengenai harga, tersangka menjual SIM palsu dengan harga variatif. Mulai Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. "Harga SIM palsu per buah dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu," terang perwira bunga melati emas di pundaknya ini.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Gidion melanjutkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, yang meliputi membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perjanjian, atau pembebasan utang.
Diungkapkan Gidion, pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya calo pembuatan SIM yang beroperasi di seputaran Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan, Jalan H Arif Lubis No. 1, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Adapun SIM yang ditawarkan oleh calo tersebut diduga SIM Palsu yang tidak terdaftar di Sat Lantas Polrestabes Medan. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan seorang laki-laki yang diduga calo pembuatan SIM palsu inisal OIM (Ozland Iskak Manurung)," ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku pembuat SIM palsu inisial IM (Indra Muhammad) di salah satu warnet yang terletak di Jalan IAIN No. 1 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.