Profil dan Sejarah Bandung Zoo, Kebun Binatang yang Sudah Ada Sejak 1930 dan Kini Diributkan

Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung belakangan menjadi sorotan salah satunya di media sosial. Hal itu karena kericuhan antara dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pengelola sah Bandung Zoo.
Kericuhan terakhir Bandung Zoo terjadi pada Rabu kemarin, 6 Agustus 2025. Kejadian tersebut viral dan berimbas kepada penutupan kebun binatang hingga kini.
Kericuhan tersebut terjadi antara manajemen sekarang dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) berebut kepengurusan dengan manajemen dari Taman Safari Indonesia. Sementara itu, Pemkot Bandung merupakan pemilik lahan Bandung Zoo.
Baca Juga: Heboh Bandung Zoo Ricuh, Taman Safari Indonesia Duduki Kebun Binatang Bandung?
Profil Bandung Zoo
Bandung Zoo. (Instagram @bandung_zoo)
Bandung Zoo terletak di Jalan Lebak Siliwiangi, Kota Bandung, Jawa Barat. Bandug Zoo terletak berdampingan dengan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Sungai Cikapundung.
Baca Juga: Setelah Viral Kericuhan Kemarin, Kapan Bandung Zoo Kembali Buka?
Bandunga pada awalnya dikenal dengan nama Derenten (dalam Bahasa sunda, dierentuin) yang artinya kebun binatang. Bandung Zoo didirikan pada tahun 1930 oleh Bandung Zoological Park (BZP), yang dipelopori oleh Direktur Bank Dennis, Hoogland.
Pengesahan pendirian Kebun Binatang ini diwenangi oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan pengesahannya dituangkan pada keputusan 12 April 1933 No.32.
Pada saat Jepang menguasai daerah Bandung, tempat Bandung Zoo kurang terkelola, hingga pada tahun 1948, dilakukan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi tempat wisata ini.
Pada tahun 1956, atas inisiatif dari Raden Ema Bratakusumah, Bandung Zoological Park dibubarkan dan berganti menjadi Yayasan Marga Satwa Tamansari pada tahun 1957.
Saat ini kepengurusan berganti ke Taman Safari Indonesia (TSI). Perpindahan tersebut berawal ketika Yayasan Marga Satwa Tamansari terjerat kasus penyelewengan dana sewa.
Konflik Berkepanjangan
Bandung Zoo. (Instagram @bandung_zoo)
Konflik pengelola Bandung Zoo berlarut-larut tanpa titik temu antara dua pihak yang mengklaim sebagai pengelola sah. Dualisme manajeman itu antara Yayasan Marga Satwa Tamansari dan Taman Safari Indonesia.
Yayasan Marga Satwa Tamansari secara resmi dibentuk berdasarkan Akta Pendirian No 48 tanggal 22 Februari 1957 yang menjadi dasar hukum sebagai badan hukum pengelola Bandung Zoo. Namun, permasalahan muncul ketika YMT terjerat dugaan kasus pembayaran sewa kepada Pemkot Bandung.
Setelah pembekuan YMT, pengelolaan Bandung Zoo beralih ke Taman Safari Indonesia. Sementara itu, Yayasan Marga Satwa Tamansari tetap bersikeras sebagai pengelola sah karena akta pengelolaan Taman Safari Indonesia cacat hukum.