Psikolog Lita Gading Bantah Lakukan Perundungan Anak Ahmad Dhani, Singgung Laporan Hukum Tak Relevan
Lifestyle

Psikolog Lita Gading melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin, membantah tudingan melakukan perundungan terhadap anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang berinisial SF. Dugaan itu mencuat setelah Lita mengunggah sebuah video di media sosial yang membahas mengenai SF.
Syamsul menegaskan bahwa video tersebut sama sekali tidak bermuatan negatif atau menyerang secara personal. Menurutnya, konten yang dibuat kliennya hanya bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Setelah El Rumi, Lita Gading Pamer Momen Bareng Dul Jaelani dan Tissa Biani
“Klien kami mengunggah video yang dituduh sebagai bentuk perundungan. Kami sudah pelajari dan analisis, tidak ada satu pun bagian yang bisa menjatuhkan mental anak. Bahkan foto yang digunakan pun sudah beredar luas sebelumnya,” ujar Syamsul saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025) malam.
Ia menambahkan, Lita Gading adalah seorang psikolog aktif yang terikat sumpah profesi, dan dalam videonya hanya menyampaikan pandangan secara profesional.
“Kami sudah cek, klien kami adalah psikolog aktif yang hanya memberikan tanggapan secara edukatif,” sambungnya.
Baca Juga: Siraman Tertutup! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Siap Menuju Hari Sakral
Syamsul juga menanggapi laporan Ahmad Dhani ke polisi dengan menyarankan agar dilakukan pemeriksaan psikologis terlebih dahulu terhadap SF, jika memang benar mengalami gangguan secara psikis.
“Kalau benar terganggu secara mental, sebaiknya dibuktikan dulu lewat pemeriksaan psikolog, bukan langsung membuat laporan polisi,” ucap Syamsul.
Pertanyakan Pasal Laporan: “UU ITE Sudah Dibatalkan MK”
Kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin (Selvianus Kopong Basar)
Lebih lanjut, Syamsul menyoroti pasal yang digunakan dalam laporan tersebut. Ia menyebut bahwa pasal dalam Undang-Undang ITE yang mengatur soal keributan di media sosial sudah tidak lagi berlaku setelah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“UU ITE Pasal 27 dan 28 sudah dibatalkan MK lewat perkara nomor 115 dan 103. Jadi keributan di media sosial tidak lagi bisa dijerat pidana,” jelasnya.
Ia menyebut, laporan Ahmad Dhani tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan publik bisa menilai sendiri isi video yang diunggah oleh kliennya.
“Publik dan media bisa melihat dan menilai sendiri, apakah video itu melanggar norma atau mengandung kekerasan psikis,” tegas Syamsul.
Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan ke KPAI
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke KPAI (Selvianus Kopong Basar)
Sebelumnya, Ahmad Dhani resmi melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025), terkait dugaan perundungan terhadap anaknya SF di media sosial. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menilai video yang diunggah Lita mengandung unsur kekerasan psikis dan eksploitasi terhadap anak.
“Kami anggap ini sebagai kejahatan serius terhadap anak. Bukan hanya diatur dalam hukum nasional, tapi juga melanggar konvensi internasional,” ujar Aldwin di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Dalam laporan itu, Lita dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C juncto Pasal 80, dan/atau Pasal 27A juncto UU ITE.
“Anak punya hak atas privasi. Tidak boleh fotonya disebar, namanya disebut, atau distigmatisasi karena perilaku orang tuanya. Apalagi sampai disebarluaskan melalui media elektronik,” tambahnya.
Tak hanya menempuh jalur hukum, pasangan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela juga melaporkan kasus dugaan perundungan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu (9/7/2025).
(Selvianus Kopong Basar)