Ridwan Kamil Tak Hadir saat Sidang Gugatan Selingkuh di PN Bandung, Ini Kata Lisa Mariana
Nasional

Sidang perdana kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (19/5/2025).
Gugatan ini dilayangkan oleh Lisa Mariana, wanita yang dikaitkan dalam isu Ridwan Kamil digugat selingkuh.
Berdasarkan informasi dari sistem informasi perkara, gugatan perdata itu telah teregister dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Namun, dalam sidang perdananya, Ridwan Kamil tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Majelis hakim yang diketuai Panji Surono sempat menunda jalannya sidang selama 30 menit sejak dimulai pukul 10.00 WIB. Penundaan dilakukan karena muncul informasi bahwa pihak Ridwan Kamil berada di area pengadilan.
Namun, hingga waktu tunggu berakhir, sosok yang tengah menjadi sorotan dalam kasus itu tak kunjung muncul di ruang sidang. Akhirnya, majelis memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.
Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam proses hukum ini menimbulkan kekecewaan dari pihak penggugat. Lisa Mariana yang hadir langsung bersama kuasa hukumnya tampak menyayangkan sikap mantan Wali Kota Bandung tersebut.
"Jelas kecewa. Harusnya hadir," ucap Lisa singkat usai keluar dari ruang sidang. Sementara itu, kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil telah dilakukan secara resmi oleh pengadilan dan suratnya juga telah diterima langsung oleh pihak tergugat.
"Sudah ada bukti surat panggilan diterima. Kami harap Pak Ridwan bisa menghormati proses hukum. Jadilah teladan dengan hadir dalam persidangan, apalagi ini jadi sorotan publik," ujar Markus.
Sidang Ridwan Kamil di PN Bandung menjadi perhatian publik, mengingat posisi RK sebagai tokoh politik nasional. Perkembangan perkara ini akan menjadi penentu bagaimana arah hukum dalam kasus yang kini ramai dibicarakan.