Selalu Mangkir Dipanggil Kejagung, Jurist Tan Ternyata Lagi di Luar Negeri
Hukum

Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan saat ini dikabarkan tengah berada di luar negeri.
Hal itu diduga alasan Jurist selalu mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, kemarin.
“Sepertinya kan yang bersangkutan, kalau tidak salah, tidak berada di Indonesia sehingga yang membutuhkan (penanganan khusus) karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025) sore.
Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha
Berada di Luar Negeri Sejak 2 Pekan Lalu
Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan saat ini dikabarkan tengah berada di luar negeri. [Instagram]
Harli mengatakan, Jurist sudah berada di luar negeri sejak dua pekan lalu, saat penyidik mengajukan pencegahan dan penangkalan kepadanya serta dua saksi lainnya pada Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Penampakan Gunungan Uang Rp 11,8 Triliun Disita Kejagung Kasus CPO
“Iya sepertinya ya. Karena, dari lalu lintas keluar masuk wilayah, negara, sepertinya yang bersangkutan sudah berada di luar,” kata Harli.
Sementara itu, Jurist disebutkan sempat meminta agar dirinya diperiksa secara daring atau pemeriksaan dilakukan di tempatnya berada saat ini.
Namun, hal ini ditolak oleh penyidik dan Jurist diminta untuk hadir di Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Yang bersangkutan melalui kuasanya juga pernah mengajukan agar diperiksa secara daring, tetapi oleh penyidik tidak menyanggupinya karena harus diperiksa secara langsung,” ungkap Harli.
Mangkir Tiga Kali Pemanggilan
Jurist Tan untuk ketiga kalinya tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. [Instagram]
Pernyataan tertulis dari Jurist juga dinilai tidak cukup bagi penyidik karena masih ada sejumlah pertanyaan yang patut ditanyakan langsung padanya.
Kendati demikian, setelah mangkir tiga kali, penyidik akan mempertimbangkan sejumlah hal untuk pemeriksaan selanjutnya.
“Terkait dengan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak, nah ini yang harus dikaji karena itu tadi kan, ada perbedaan yurisdiksi yang harus dipertimbangkan karena posisinya juga kan masih dipanggil sebagai saksi,” kata Harli.
Sebelumnya, Jurist sudah dipanggil oleh penyidik pada Selasa (3/6/2025) dan Rabu (11/6/2025).
Tapi pemeriksaannya ditunda karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
Sementara dua saksi lainnya, eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan kementerian Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.