Tampang dan Peran 6 Tersangka Grup FB Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Hukum

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:21 WIB
Tampang dan Peran 6 Tersangka Grup FB Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus asusila dan pornografi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025). [Dok. Istimewa]

Polisi menangkap enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

rb-1

Keenam tersangka masing-masing berinisial MR, DK, MS, MJ, MA dan KA. Mereka ditangkap di sejumlah daerah.

"Dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Kasus Penipuan Binomo, Tidak Hanya Indra Kenz, Polisi Kejar Pelaku Lain

rb-3

Dalam penangkapan ini penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC.

Kemudian, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah kartu memori ponsel.

Grup Facebook Fantasi Sedarah. [X]Grup Facebook Fantasi Sedarah. [X]Motif dan Peran

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Penuhi Pemeriksaan Tersangka di Bareskrim

Para tersangka memiliki motif dan peran berbeda-beda. Ada yang sebagai admin grup, pengunduh konten dan anggota aktif.

Berikut rincian peran dari para tersangka.

1. Tersangka MR

Ditangka: Senin 19 Mei 2025 di Jawa Barat

Peran: Admin atau Kreator Grup Facebook Fantasi Sedarah

Akun FB: Nanda Chrysia

Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Dari ponselnya, ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.

Motif dari tersangka MR adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota dalam grup.

2. Tersangka MR

Ditangkap: Sabtu 17 Mei 2025 di Jawa Barat

Peran: Anggota atau Kontributor Aktif Grup Fantasi Sedarah

Akun FB: Alesa Bafon dan Ranta Talisya

Motif tersangka DK tidak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah.

"Tersangka DK menjual dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video ataupun foto, dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," ungkap Himawan.

3. Tersangka MS

Ditangkap: Senin 19 Mei 2025 di Jawa Tengah

Peran: Anggota atau Kontributor Aktif Grup Fantasi Sedarah

Akun FB: Masbro

"Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya," ujar Himawan.

4. Tersangka MJ

Ditangkap: Senin 19 Mei 2025 di Bengkulu

Peran: Anggota atau Kontributor Aktif Grup Fantasi Sedarah

Akun FB: Lukas

Seperti tersangka MS, MJ membuat video asusila dirinya dengan korban dengan menggunakan ponsel miliknya dan menyimpan konten tersebut.

MJ juga masuk dalam DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga.

"Terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban," jelas Himawan.

5. Tersangka MA

Ditangkap: Selasa 20 Mei 2025 di Lampung

Peran: Anggota atau Kontributor Aktif Grup Fantasi Sedarah

Akun FB: Rajawali

Adapun peran MA adalah mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten pornografi tersebut di grup Fantasi Sedarah.

"Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi," ucap Himawan.

6. Tersangka KA

Ditangkap: Senin 19 Mei 2025 di Jawa Barat

Peran: Anggota Grup Facebook Suka Duka

Akun FB: Temon-Temon

Tersangka KA berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka.

Ancaman Pidana

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," pungkas Himawan.

Tag Bareskrim Polri Fantasi Sedarah Grup Facebook Fantasi Sedarah

Terkini