Tarif Listrik PLN 14 Agustus 2025: Daftar Harga per kWh untuk Golongan Subsidi & Non-Subsidi
Ekonomi Bisnis

Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI, PLN memastikan tarif listrik yang berlaku pada hari ini, Kamis (14/8/2025) untuk semua golongan pelanggan tetap sama seperti periode sebelumnya.
Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri di tengah momentum kemerdekaan.
“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daya beli masyarakat, tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap sama,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.
Baca Juga: Promo Kalcer PLN Kembali Hadir 8 September 2025, Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen
Hal ini sesuai pengumuman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk triwulan III (Juli–September 2025).
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi.
Baca Juga: Mau Tambah Daya Listrik Lebih Hemat? Manfaatkan Promo KALCER PLN Diskon 50 Persen
Tarif Listrik PLN Non-Subsidi per kWh (14 Agustus 2025)
- R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp1.352/kWh
- R-1/TR kecil 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-1/TR kecil 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-2/TR menengah 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- R-3/TR, TM besar >6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
- B-2/TR kecil 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- B-3/TM, TT menengah >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-4/TT >30.000 kVA: Rp996,74/kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
- P-2/TM menengah >200 kVA: Rp1.522,88/kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52/kWh
Meteran Listrik (dana)
Tarif Listrik PLN Subsidi per kWh (14 Agustus 2025)
- S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
- S-2/TM >200 kVA: Rp925/kWh
- R-1/TR 450 VA: Rp415/kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605/kWh
Alasan Tarif Listrik Tetap
Meteran Listrik (hemat.id)
Penetapan tarif tetap ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Meskipun parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan mengalami perubahan yang seharusnya memicu kenaikan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi dan konsumsi energi.
PLN juga berkomitmen menjaga pasokan listrik yang andal dan efisiensi operasional agar biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap terkendali.
Dengan demikian, pelanggan PLN tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan tagihan listrik pada 14 Agustus 2025, baik untuk rumah tangga, bisnis, maupun industri.