Terungkap! Pesinetron MR Diduga Peras Pacar Sesama Jenis, Ini Pengakuannya
Lifestyle

Seorang pria yang juga pemain sinetron berinisial MR ditangkap petugas reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat di wilayah Depok, Jawa Barat.
Ia ditangkap diduga melakukan pemerasan terhadap pemuda berinisial IMT yg tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Dikutip dari kanal YouTube Bang Rani Stones, polisi menangkap MR yang sedang tidur di dalam mobil rongsokan.
Baca Juga: Berujung Pemerasan, Artis MR dan Pacar Sesama Jenisnya Baru Kenal 2 Bulan di Medsos
MR yang mengenakan baju berwarna kuning langsung diborgol dan dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Pengakuan MR
Baca Juga: Siapa MR, Pesinetron yang Peras Pacar Sesama Jenis dengan Video Syur?
Saat diinterogasi, MR mangaku sudah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban. Polisi mendapat laporan dari korban bahwa ia diperas sampai Rp20 juta rupiah tapi dibantah MR.
"Nggak sampai (Rp20 juta). 10 (juta) lebih. Itu ngelakuin hubungan dulu pak bukan pemerasan," kata MR.
Uang itu pun dipakai untuk bayar hotel, kerja dan digunakan bersama korban.
Namun saat ditanya motifnya apakah karena cemburu melihat korban dengan lelaki lain, MR tak mengakui sepenuhnya. Alasan lainnya karena memang dia sedang membutuhkan uang.
"Lagi butuh (uang) saja sih pak. Nggak (cemburu). Awalnya kesal karena sekali ngelihat keadaan itu saja yang bertiga," ungkapnya.
Dilaporkan Kekasih Laki-laki
Artis Inisial MR Ditangkap Polisi Diduda Melakuan Pemerasan (YouTube)
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan mengatakan MR ditangkap atas laporan pemerasan terhadap kekasih lelakinya. MR melakukan pemerasan terhadap pacar lelakinya berinisial IMT sebesar Rp 20 juta.
"MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video. Hubungan mereka sepasang kekasih, sejenis," kata Pengky.
Sementara terkait motifnya, Pengky mengatakan pelaku melakukan pemerasan karena cemburu melihat IMT bercumbu dengan pria lain di depan matanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Namun hingga saat ini belum diketahui pasti siapa sosok pesinetron MR tersebut.