Tiket Masuk Taman Nasional Gunung Halimun Salak Makin Mahal, Ternyata Ini Sebabnya
Lifestyle

Beberapa waktu belakangan ini, publik dihebohkan dengan sejumlah postingan di media sosial yang menyatakan mahalnya tiket wisata di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Sejumlah postingan menyatakan, harga tiket masuk kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak melonjak drastis, bahkan sampai 100 persen.
Diantaranya unggahan salah satu warga yang menyatakan harga tiket masuk Curug Nangka yang harganya dinilai tak wajar, yakni mencapai Rp54 ribu per orang.
Baca Juga: Dua Korban Meninggal Tabrakan Beruntun di Tol Ciawi Teridentifikasi, Ini Identitasnya
"Taman Nasional Curug Nangka retribusi Rp 54.400 per orang untuk pejalan kaki, gokil," demikian keterangan yang menyertai unggahan, dikutip Minggu (2/2/2025).
Lalu ada lagi unggahan salah satu pengunjung Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang menyatakan masuk kawasan tersebut di daerah Gunung Bunder, mencapai Rp85 ribu per orang.
“Gunung Bunder nih, cuma ngeliiat hutan (bayar) 85 ribu, masuk tempat wisata lain bayar lagi, parkir bayar lagi,” ujarnya dalam video.
Baca Juga: Nusron Wahid Ungkap Data Mengejutkan : 32 Danau Kecil di Bekasi dan Bogor Hilang!
“Ampun.. ampun, kapok.. kapok.. kapok..,” sambung netizen itu dengan nada geram.
Harga itu meningkat lebih dari 100 persen, dimana sebelumnya biaya masuk TNGHS di Gunung Bunder hanya sekitar Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per orang.
Ternyata, perubahan tarif itu karena terbitnya peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tarif masuk Taman Nasional (TN)
Aturan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2024 dan karenanya, ratif wisata alam di Bogor pun ikut naik hingga 100 persen.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Yudi Santoso.
Ketika dihubungi awak media beberapa waktu lalu, Yudi mengatakan, tarif baru ini berlaku untuk wisata alam di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup seperti Perhutani, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Yudi lalu menyebut, dasar aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan demikian, pemerintah daerah mengikuti kenaikan tarif baru tersebut untuk diterapkan di seluruh wisata alam di Kabupaten Bogor, selama masih dibawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup.