Upaya Pemerintah Bantu AP, Selebgram WNI Dituduh Danai Pemberontakan di Myanmar

Lifestyle

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:33 WIB
Upaya Pemerintah Bantu AP, Selebgram WNI Dituduh Danai Pemberontakan di Myanmar
Ilustrasi penahanan. (Pexels)

Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang juga dikenal sebagai selebgram telah ditangkap dan ditahan oleh junta militer Myanmar sejak 20 Desember 2024.

rb-1

Hingga saat ini, selebgram berinisial AP itu tengah mendekam di Penjara Insein, Yangon, setelah divonis tujuh tahun penjara.

AP didakwa dengan sejumlah pasal berat, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). Vonis terhadap AP telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Klasemen Piala AFF: Vietnam Puncaki Grup B Usai Libas Laos

rb-3

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya pada Selasa (1/7/2025).

Desakan dari DPR RI

Ilustrasi penahanan.Ilustrasi penahanan.

Baca Juga: Korban Gempa Myanmar Bisa Lampaui 3 Ribu Jiwa: Kebutuhan Makanan-Air Bersih Semakin Terbatas

Informasi penangkapan selebgram AP pertama kali disampaikan secara terbuka oleh anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada Senin (30/6/2025).

"Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun. Masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu," kata Abraham.

Abraham menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan meminta pemerintah Indonesia lebih proaktif. Ia menekankan pentingnya memperjuangkan pembebasan AP, baik melalui amnesti maupun deportasi.

Upaya Diplomatik Masih Berjalan

Ilustrasi diplomasi. (Pexels/Kampus Production)Ilustrasi diplomasi. (Pexels/Kampus Production)

Judha Nugraha menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk membantu AP.

Kementerian Luar Negeri RI bersama KBRI Yangon tidak tinggal diam. Mereka terus memperjuangkan upaya non-litigasi demi pembebasan AP.

"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," tutur Judha.

Langkah ini dilakukan meskipun proses hukum terhadap AP telah mencapai keputusan final. Selain itu, Kemlu RI tetap memantau secara aktif kondisi AP selama menjalani masa tahanan.

"Baru saja orangtua AP menjenguk (anaknya) di penjara," pungkas Judha.

Tag Myanmar Junta Militer Myanmar Selebgram AP

Terkini