Update Laporan Terhadap Doktif, Richard Lee Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Jaksel
Dokter Richard Lee diketahui melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Februari 2024 atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Richard merasa Doktif telah menyinggung dan mrendahkan salah satu produk kecantikan produksi Richard di unggahan TikTok-nya. Menyusul laporan dari Richard Lee, polisi telah menyita akun TikTok milik Doktif.
Baca Juga: Sahabat Polisi Kecewa Apabila Kasus Baim-Paula Selesai dengan Restorative Justice
Setahun lebih setelah laporannya dibuat, Richard Lee menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan bukti tambahan.
"Richard Lee datang untuk menyampaikan bukti tambahan. Kemudian dia juga datang menanyakan perkembangan terkait prosesnya," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih di kantornya, Selasa (5/8/2025).
Richard Lee dan Doktif. (Instagram)
Baca Juga: Larasati Nugroho Nggak Kapok Bawa Mobil Meski Berkali-kali Alami Kecelakaan Lalu Lintas
Hingga saat ini, polisi terus mendalami laporan dari Richard Lee terhadap Doktif. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga telah mengamankan barang bukti.
"Dari penyidik, sudah diperiksa para saksi. Barang bukti telah diamankan. Nanti kita coba lagi untuk minta keterangan dari ahli bahasa, ahli hukum, IT, dari situ nanti kita tunggu hasilnya,"
Richard Lee. (Instagram)
Terkait rencana gelar perkara laporan Richard Lee tersebut, Murodih menyatakan, "Nanti setelah kita dapat hasil dari para ahli, baru kita gelar."
Salah satu barang bukti yang sudah polisi amankan adalah sebuah ponsel atau handphone. "Sudah diamankan, handphone, itu nanti kami sampaikan," pungkasnya.