Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kecam Pemerasan Proyek Tanpa Tender oleh Ketua Kadin Cilegon: Premanisme yang Ganggu Iklim Investasi
Nasional

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengecam keras kasus dugaan pemerasan proyek tanpa tender senilai Rp 5 triliun yang menyeret nama Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim.
Tindakan yang dilakukan oleh Muh Salim terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA) dinilai merupakan bentuk nyata dari premanisme yang mengancam iklim investasi nasional.
“Bagi kami di Komisi III, tindakan seperti ini jelas-jelas merupakan premanisme. Ini sangat merusak kepercayaan investor dan memperburuk iklim pembangunan di Indonesia,” tandas Sahroni dalam keterangannya kepada media, Minggu (18/5/2025).
Politisi NasDem itu menilai bahwa ketua Kadin Cilegon yang ditangkap bersama dua tokoh lainnya harus dijatuhi hukuman berat. Tujuannya agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Negara harus hadir dengan tegas. Pelaku pemerasan proyek, apalagi dengan dalih organisasi atau ormas, harus dihukum seberat-beratnya. Ini penting agar ada efek jera,” ujar Sahroni.
Ia juga mengkritik sikap Muh Salim yang tetap menunjukkan gestur ‘jempol’ saat digiring polisi. “Memalukan. Orang seperti ini tidak tahu malu. Ini contoh preman yang harus segera disingkirkan dari sistem kita,” kecam Sahroni.
Sebelumnya, Polda Banten menetapkan Muh Salim (54), Ketua Kadin Cilegon, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan proyek PT Chandra Asri Alkali. Ia diduga meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang alias tender.
Aksi tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya, yakni Ismatullah (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri) dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI). Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, ketiganya diduga kuat memaksa PT Chengda—perwakilan dari PT Total—untuk menyerahkan proyek secara tidak sah.
Bahkan dalam pertemuan tersebut, Ismatullah dilaporkan menggebrak meja, sementara Rufaji mengancam akan menghentikan proyek bila HNSI tidak dilibatkan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen surat menyurat antara Kadin dan PT Chengda, notulen pertemuan tanggal 8 dan 22 April 2025, serta tangkapan layar ajakan untuk melakukan aksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat organisasi bisnis daerah dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan iklim investasi di kawasan industri.
Penindakan tegas terhadap pelaku pemerasan proyek tanpa lelang diharapkan menjadi sinyal bahwa negara tak mentolerir bentuk-bentuk pemalakan berkedok jabatan.