BREAKING NEWS: Prabowo Subianto Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh

Nasional

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:08 WIB
BREAKING NEWS: Prabowo Subianto Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh
Mensesneg Prasetyo Hadi menggelar konferensi pers. [YouTube/@Sekretariat Presiden]

Perseteruan administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait empat pulau di wilayah perbatasan akhirnya mencapai titik akhir.

rb-1

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Blokir Game Roblox, Ada Apa?

rb-3

Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang hadir bersama sejumlah pejabat tinggi negara.

Sejumlah tokoh penting turut hadir dalam konferensi pers tersebut, seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Serta dua kepala daerah yang wilayahnya bersengketa: Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Baca Juga: Istana Kepresidenan Tak Wajibkan Pakaian Adat untuk Warga di Upacara HUT ke-80 RI

Dalam pernyataannya, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo diambil usai rapat terbatas yang digelar pada hari yang sama, membahas detail administratif dan historis dari keempat pulau tersebut.

"Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujar Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dukungan Dokumen Resmi Menjadi Dasar Penetapan

Presiden Prabowo Subianto. [YouTube Sekretariat Presiden]Presiden Prabowo Subianto. [YouTube Sekretariat Presiden]Menurut Prasetyo, kajian teknis dan administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi bahan utama pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut.

Presiden Prabowo disebut mencermati semua laporan dan dokumen pendukung sebelum mengumumkan hasil akhir.

"Presiden menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” tandas Prasetyo.

Keputusan ini menjadi penegasan resmi dari pemerintah pusat yang selama ini dinantikan oleh masyarakat di kedua provinsi, serta sekaligus mengakhiri ketidakpastian hukum dan pemerintahan di wilayah perbatasan tersebut.

Pentingnya Kepastian Wilayah untuk Administrasi dan Pembangunan

Ilustrasi 4 Pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut. [Instagram]Ilustrasi 4 Pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut. [Instagram]

Sengketa antara Aceh dan Sumut bukan hanya persoalan batas wilayah semata, namun juga menyangkut pembagian anggaran, pelayanan publik, dan hak atas sumber daya alam yang terdapat di sekitar pulau-pulau itu.

Dengan adanya kejelasan bahwa keempat pulau tersebut milik Aceh, pemerintah daerah kini dapat menjalankan fungsinya secara utuh, mulai dari pendataan kependudukan, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Respon Gubernur Aceh dan Sumut Usai Pengumuman

Gubernur Sumut dan Aceh, Bobby Nasution dan Muzakir Manaf di tengah sengketa 4 Pulau. [Instagram]Gubernur Sumut dan Aceh, Bobby Nasution dan Muzakir Manaf di tengah sengketa 4 Pulau. [Instagram]Belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Sumut Bobby Nasution pasca keputusan ini, namun kehadirannya dalam konferensi pers menandakan sikap legawa atas putusan tersebut.

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut positif langkah Presiden dan menganggap ini sebagai kemenangan administratif yang sah.

Penetapan Status Empat Pulau Jadi Akhir Polemik Wilayah di Perbatasan

4 Pulau Aceh pindah ke Sumut. [Google Earth]4 Pulau Aceh pindah ke Sumut. [Google Earth]Dengan tuntasnya sengketa ini, maka status empat pulau di perbatasan Sumatera Utara dan Aceh kini telah final secara hukum. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kebijakan dan pelayanan antarprovinsi di wilayah tersebut.

Presiden Prabowo Subianto pun menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan sengketa-sengketa daerah secara adil dan berdasar kajian objektif. Bagi masyarakat di sekitar perbatasan, keputusan ini memberi kepastian arah pembangunan dan identitas wilayah mereka.

Tag Pulau Lipan Pulau Panjang Pulau Mangkir Gadang Pulau Mangkir Ketek Sengketa wilayah Sumatera Utara dan Aceh Status empat pulau Keputusan Presiden Prabowo Perbatasan Sumut-Aceh Mensesneg Prasetyo Hadi Gubernur Aceh Mualem Gubernur Sumut Bobby Nasution

Terkini