Kejagung Panggil Nadiem Makarim Senin 23 Juni 2025 Terkait Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun
Nasional

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Gedung Bundar Kejagung, mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menggali peran Nadiem dalam proses pengadaan tersebut saat menjabat sebagai menteri.
"Penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Bundar pukul 09.00 WIB," ujar Harli kepada awak media, Jumat (20/6/2025).
Pengawasan Nadiem Akan Jadi Fokus Penyidikan
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. [Instagram]Dalam kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek, fokus pemeriksaan tidak hanya pada proses pengadaan semata, tetapi juga pada fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh pejabat tertinggi kementerian kala itu.
Menurut Harli, penyidik akan mempertanyakan pengetahuan serta kebijakan yang diambil Nadiem dalam menyetujui proyek pengadaan laptop yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022.
"Sebagai pimpinan tertinggi lembaga, tentu kita akan melihat seberapa jauh pengawasan yang dilakukan, termasuk perannya dalam pelaksanaan proyek ini," jelas Harli.
Kejagung Telah Geledah Rumah dan Apartemen Staf Khusus
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. [Dok. Kejaksaan RI]Penanganan perkara dugaan korupsi Rp 9,9 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan ini telah memasuki babak serius.
Tim penyidik bahkan sudah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk tempat tinggal dua staf khusus di lingkungan Kemendikbudristek.
Salah satu yang digeledah adalah apartemen milik staf bernama Jurist, yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen serta bukti elektronik yang relevan dengan pengadaan laptop dan perangkat TIK lainnya.
Nadiem Makarim Angkat Bicara Soal Pengadaan Chromebook
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. [Instagram]Menanggapi pemberitaan soal dirinya, Nadiem Makarim buka suara dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook dilakukan dalam kondisi darurat saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada tahun 2020.
"Di tahun 2020, krisis pandemi COVID-19 bukan hanya krisis kesehatan, tapi juga krisis pendidikan. Kami di Kemendikbudristek saat itu harus bertindak cepat untuk mencegah learning loss," kata Nadiem pada baru-baru ini.
Menurut Nadiem, proyek pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari mitigasi risiko pendidikan, yang mencakup pengadaan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor untuk mendukung lebih dari 77 ribu sekolah di seluruh Indonesia.
Selain mendukung Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Nadiem menambahkan bahwa perangkat TIK yang dibeli juga dimanfaatkan untuk pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
ANBK, kata dia, merupakan alat penting untuk mengukur dampak hilangnya pembelajaran selama pandemi. "Selain itu, perangkat tersebut juga membantu peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan," terang Nadiem.